
Pantau - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengingatkan agar implementasi Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok dilakukan dengan penuh kehati-hatian karena berpotensi memicu resistensi publik.
Ia menilai Perda KTR DKI Jakarta tidak hanya mengatur lokasi boleh dan tidak boleh merokok, tetapi juga mencakup pengaturan penjualan pada pedagang.
“Peraturan daerah Perda KTR DKI Jakarta bukan sekadar mengatur di mana boleh dan tidak boleh merokok. Melainkan ada perluasan sampai pengaturan penjualan pada pedagang. Perluasan jangkauan pengaturan itulah yang bisa memicu resistensi publik menjadi besar. Pemerintah harus mengetahui dinamika ini,” ungkapnya.
Perlu Solusi dan Titik Keseimbangan
Trubus menekankan penegakan Perda KTR tidak bisa langsung diterapkan secara ketat tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap keberlangsungan ekonomi dan usaha.
Menurutnya, dalam kondisi pertumbuhan ekonomi saat ini pemerintah tengah mendorong pelaku usaha agar kembali bergerak dan pulih.
Oleh karena itu, setiap kebijakan atau peraturan daerah yang bersifat pelarangan harus dibarengi dengan solusi yang konkret.
“Harus mampu memberikan titik keseimbangan yang menghasilkan win-win solution. Jadi, dalam praktiknya jangan sampai menjadi larangan total. Gubernur harus memiliki sikap bagaimana ke depan implementasinya dengan mencerna dinamika yang ada saat ini," tegasnya.
Pelaku UMKM Minta Perhatian
Di sisi lain, anggota Komunitas Warteg Merah Putih Izzudin Zidan meminta Gubernur DKI Jakarta tetap berkomitmen memperhatikan keberlangsungan ekonomi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Zidan berharap implementasi Perda KTR DKI Jakarta tidak menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha termasuk warteg yang bergantung pada stabilitas usaha harian.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti







