
Pantau - Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) kerap dipersepsikan lemah bahkan dianggap mati suri, meski sejatinya memiliki potensi besar sebagai garda terdepan dalam memastikan distribusi pupuk dan pestisida berjalan adil, tepat sasaran, serta bermanfaat bagi petani.
Mandat dan Tugas KP3
KP3 dibentuk sebagai wadah koordinasi antarinstansi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dengan dukungan anggaran dari APBD.
Mandat utama KP3 adalah mengawasi pengadaan, peredaran, penyimpanan, hingga penggunaan pupuk dan pestisida.
Jika mandat ini dijalankan konsisten, tata kelola pupuk subsidi akan lebih baik dan kelangkaan pupuk dapat diminimalisasi.
Dalam Keputusan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian, tugas KP3 mencakup pemantauan langsung maupun tidak langsung, pembinaan petugas pengawas, serta menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penyimpangan distribusi pupuk.
KP3 juga berwenang memanggil pelaku usaha, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, serta memberi saran strategis untuk perbaikan sistem pengawasan.
Pentingnya Peran KP3 bagi Petani
Peran KP3 sangat penting dalam ekosistem pertanian Indonesia, bukan sekadar lembaga administratif, tetapi simpul pengawasan yang mencegah kerugian petani dan negara.
Petani Indonesia membutuhkan KP3 yang aktif nyata di lapangan, bukan sekadar ada di atas kertas.
- Penulis :
- Aditya Yohan