
Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta kebijakan pemerintah terhadap industri rokok memperhitungkan dampaknya terhadap tenaga kerja dan penanganan pasar ilegal.
Dampak terhadap Tenaga Kerja
Purbaya menilai kebijakan cukai yang merancang pengecilan industri dapat memicu pemutusan hubungan kerja jika tidak disertai program penyerapan tenaga kerja.
"Selama kita enggak bisa punya program yang bisa menyerap tenaga kerja yang nganggur, industri itu enggak boleh dibunuh", ungkapnya.
Ia mencontohkan bahwa kenaikan cukai yang terlalu tinggi dapat melemahkan industri rokok dan memicu PHK.
"Kalau desainnya untuk memperkecil industri, kan pasti sudah dihitung dong berapa pengangguran yang terjadi kan? Makanya banyak yang dipecat kemarin di sana. Terus, mitigasinya apa? Apakah kita sudah buat program untuk memitigasi tenaga kerja yang menjadi nganggur? Programnya apa dari pemerintah? Enggak ada", ia mengungkapkan.
Rencana Tinjauan dan Kajian Kebijakan
Purbaya menyatakan akan meninjau langsung kondisi industri rokok di Jawa Timur sekaligus membahas masalah pasar ilegal yang merugikan industri resmi.
"Saya akan ke Jawa Timur, akan ngomong sama industrinya. Kalau pasar mereka saya lindungi, yang online-online, yang palsu (ilegal) itu saya akan larang di sana", ungkapnya.
Kementerian Keuangan memastikan tarif cukai hasil tembakau untuk 2026 masih dalam kajian dan belum ditetapkan.
"Masih dikaji, masih belum (diputuskan). Kan masih ada waktu ya", ujar Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu.
Dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI pemerintah dan DPR sepakat menaikkan target penerimaan kepabeanan dan cukai tahun depan menjadi Rp336 triliun dari sebelumnya Rp334,3 triliun.
Purbaya menilai penerimaan negara dapat meningkat jika kebocoran dari cukai ilegal berhasil ditutup dan menegaskan niat menindak pemalsuan cukai.
"Misalnya, kalau saya bisa beresin, saya bisa hilangin cukai-cukai palsu, berapa pendapatannya, dari situ kan saya bergerak ke depan seperti apa", ungkapnya.
- Penulis :
- Arian Mesa