Tampilan mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Pembangunan Gedung Bank Jakarta di SCBD Dapat Lampu Hijau, Pusat Dapat 30 Persen Keuntungan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pembangunan Gedung Bank Jakarta di SCBD Dapat Lampu Hijau, Pusat Dapat 30 Persen Keuntungan
Foto: (Sumber: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo (kiri) dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/10/2025). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri..)

Pantau - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menerima kunjungan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa, 7 Oktober 2025, guna membahas sejumlah agenda strategis terkait pembangunan ibu kota.

Salah satu topik utama yang dibahas adalah rencana pembangunan Gedung Bank Jakarta yang berlokasi di Lot 1 Kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Pramono menyampaikan permohonan resmi kepada Menteri Keuangan agar pembangunan gedung tersebut mendapat persetujuan dan dapat segera dimulai.

“Kami memohon persetujuan Pak Menteri untuk bisa disetujui (pembangunan Gedung Bank Jakarta), dan kami akan segera bangun di SCBD untuk pusat Bank Jakarta dalam bentuk kerja sama dengan Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Dikerjakan di Atas Lahan Kemenkeu, Pemerintah Pusat Dapat 30 Persen Keuntungan

Pembangunan gedung ini akan dilaksanakan melalui skema kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Keuangan.

Menteri Keuangan Purbaya menyambut baik rencana tersebut dan menargetkan agar pembangunan bisa dimulai tahun ini dan selesai dalam waktu 15 bulan ke depan.

“Dan yang paling penting apa? Saya nggak keluar uang. Uangnya dari Bank Jakarta. Jadi, Bank Jakarta cukup banyak uang. Daripada nggak dipakai, lebih baik dipakai untuk meningkatkan aktivitas perekonomian pembangunan,” jelasnya.

Gedung Bank Jakarta akan dibangun di atas lahan milik Kementerian Keuangan.

Purbaya mengungkapkan bahwa Bank Jakarta akan menyewa lahan tersebut selama 50 tahun.

“Bank Jakarta pinjam tanah ke saya selama 50 tahun, saya kasih 50 tahun perjanjiannya. Nanti dibagi tiga ya. Pemerintah Pusat dapat 30 persen dari gedung itu,” terangnya.

Pemprov DKI Terima Kebijakan DBH Tanpa Protes

Dalam pertemuan tersebut, Pramono dan Purbaya juga membahas soal pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat untuk Jakarta.

Pramono menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti sepenuhnya kebijakan pemerintah pusat.

“Kami akan mengikuti dan kami akan menyesuaikan, karena kami tahu pasti langkah yang diambil oleh pemerintah pusat sudah dipikirkan secara matang,” ujarnya.

Langkah ini mencerminkan dukungan Pemerintah Provinsi terhadap pengelolaan fiskal nasional yang lebih efisien dan berkelanjutan.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti