
Pantau - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga pertengahan Oktober 2025, baru 2,6 juta wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun di Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax), dari target 14 juta wajib pajak orang pribadi.
DJP Mendorong Wajib Pajak Segera Aktivasi
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan data tersebut dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta pada Selasa (14/10).
"Kalau kita ambil dari data tahun lalu, ini sebenarnya yang sudah aktivasi total yang tahun ini itu 2,05 juta wajib pajak orang pribadi, dan 550 ribu wajib pajak badan," ungkapnya.
Menurut Bimo, masih banyak wajib pajak yang belum menyelesaikan proses aktivasi penuh dalam sistem perpajakan yang baru ini.
"Khusus yang (wajib pajak) orang pribadi, kami benar-benar urging gitu ya mendorong supaya dari dua juta (wajib pajak) tersebut, ini baru 1,2 juta yang sudah mempunyai kode otorisasi dan sertifikat elektronik. Kode otorisasi dan sertifikat elektronik ini diperlukan sebagai digital signature di Coretax DJP," ia mengungkapkan.
Sertifikat Digital Jadi Kunci Akses Layanan Pajak
Sertifikat elektronik dan kode otorisasi sangat penting karena berfungsi sebagai tanda tangan digital untuk mengakses sistem Coretax secara penuh.
Tanpa keduanya, wajib pajak tidak bisa menggunakan layanan perpajakan daring secara optimal.
Mulai tahun 2025, seluruh pelaporan SPT Tahunan akan dilakukan secara eksklusif melalui sistem Coretax.
Sertifikat digital tersebut juga akan menggantikan fungsi Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang sebelumnya digunakan untuk autentikasi layanan perpajakan daring.
Pemerintah menargetkan transisi penuh ke sistem Coretax guna memperkuat basis data perpajakan nasional.
Selain itu, Coretax diharapkan mampu meningkatkan efisiensi administrasi dan memberikan kemudahan layanan perpajakan bagi wajib pajak.
- Penulis :
- Leon Weldrick