billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Sektor Hulu Migas Indonesia Diatur Ketat Berdasarkan Prinsip Konstitusi, Tegas ESDM

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Sektor Hulu Migas Indonesia Diatur Ketat Berdasarkan Prinsip Konstitusi, Tegas ESDM
Foto: (Sumber: Tenaga Ahli Menteri ESDM Satya Hangga Yudha Widya Putra berbicara dalam forum gas internasional, yang digelar di Corporate Institute of PAO Gazprom, Laktha Centre, Saint Petersburg, Federasi Rusia, Rabu (15/10/2025). ANTARA/Dokumentasi pribadi)

Pantau – Tenaga Ahli Menteri ESDM, Satya Hangga Yudha Widya Putra, menegaskan bahwa pengelolaan sektor hulu migas di Indonesia dilakukan secara ketat berdasarkan prinsip konstitusional, sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945, yang menekankan penguasaan negara atas sumber daya alam.

Pernyataan ini disampaikan Hangga dalam forum gas internasional di Corporate Institute of PAO Gazprom, Lakhta Centre, Saint Petersburg, Rusia, pada 15 Oktober 2025.

Empat Premis Fundamental Pengelolaan Gas di Indonesia

Dalam keterangannya dari Jakarta, Kamis (16/10), Hangga menyebut pengelolaan gas nasional bertumpu pada empat premis fundamental:

  • Gas sebagai komoditas publik – dikuasai negara.
  • Gas sebagai komoditas privat – dikelola oleh entitas bisnis.
  • Gas sebagai komoditas sosial – berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak.
  • Gas sebagai komoditas internasional – yang terintegrasi dalam pasar global.

“Gas tetap menjadi energi yang kritis dalam transisi energi. Stabilitas hukum dan komersial sangat penting untuk pertumbuhan pasar,” jelasnya.

Prinsip dan Struktur Kontrak PSC

Hangga juga menjelaskan bahwa kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) adalah dasar operasional dalam sektor hulu migas Indonesia. Beberapa prinsip utama dari sistem ini mencakup:

Sumber daya alam dikuasai negara,

SKK Migas berperan sebagai badan pelaksana,

Kontraktor wajib memiliki kompetensi finansial, teknis, dan profesional,

Modal dan risiko ditanggung oleh kontraktor,

Kontrol operasional berada di SKK Migas,

Perjanjian PSC dilandasi kesepakatan bersama (mutual agreement) antara SKK Migas dan kontraktor.

Pemerintah Indonesia memegang wewenang penuh atas pertambangan, serta bertanggung jawab atas efektivitas dan efisiensi kegiatan eksplorasi dan produksi.

Konsep Pentagon Gas Ecosystem

Dalam pengelolaan tata kelola gas nasional, Indonesia mengadopsi pendekatan Pentagon Gas Ecosystem, yang mencakup lima elemen strategis:

  • Regulator,
  • Produsen (berorientasi komersial),
  • Pembeli (memprioritaskan keterjangkauan dan pasokan),
  • Infrastruktur (pengangkutan dan distribusi),
  • Badan pengatur.

Hangga menekankan bahwa integrasi kelima elemen ini penting untuk membangun ekosistem gas yang stabil dan berkelanjutan, baik secara nasional maupun global.

Penulis :
Ahmad Yusuf