billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Mentrans Dorong Revisi UU Transmigrasi untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Mentrans Dorong Revisi UU Transmigrasi untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan
Foto: (Sumber: Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menjawab pertanyaan awak media di sela Open House 24 Jam Penuh di Kantor Kementerian Transmigrasi, Jakarta, Sabtu (18/10/2025). ANTARA/Harianto.)

Pantau - Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara mendorong revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian guna menyesuaikan regulasi tersebut dengan kebutuhan pembangunan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat daerah.

Revisi Didorong Masuk Prolegnas Akhir Tahun

Iftitah menyebut dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Menteri Hukum terkait rencana revisi undang-undang tersebut.

"Saya sudah berkomunikasi dengan Menteri Hukum. Saya sampaikan, Pak, kami mau revisi Undang-Undang Transmigrasi. Beliau (Menteri Hukum) mengatakan silakan dimasukkan, akan prioritaskan. Mudah-mudahan di akhir Desember kita bisa masukkan dalam prolegnas," ungkapnya, Sabtu (18/10).

Meski UU No. 29 Tahun 2009 merupakan pembaruan dari UU No. 15 Tahun 1997, Iftitah menilai revisi lanjutan tetap diperlukan untuk memperjelas arah dan pelaksanaan pembangunan ekonomi di kawasan transmigrasi.

Perubahan paling signifikan terdapat pada Pasal 32 ayat (4) huruf a, yang kini tidak hanya menekankan pada swasembada, tetapi juga memasukkan dimensi pertumbuhan ekonomi.

Dimensi ini, kata Iftitah, harus diterjemahkan secara konkret dan aplikatif di lapangan.

"Ini sangat serius, kenapa? Kami mulai berpikir begini, kita harus lebih fokus lagi kepada bagaimana melakukan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan dengan melibatkan para transmigran dan masyarakat lokal itu sebagai tuan rumah pembangunan di negerinya sendiri," ujarnya.

Transmigrasi Sebagai Instrumen Pemerataan Ekonomi Nasional

Menurut Iftitah, revisi ini merupakan momentum penting untuk menjadikan transmigrasi sebagai instrumen pemerataan ekonomi yang konkret.

Program transmigrasi harus dirancang untuk melibatkan transmigran dan masyarakat lokal sebagai pelaku utama pembangunan ekonomi di daerahnya masing-masing.

Ia menjelaskan bahwa transmigrasi memiliki potensi besar dalam menciptakan model pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Potensi tersebut antara lain mencakup pembukaan akses kerja, penguatan industri daerah, serta peningkatan daya beli masyarakat secara berkelanjutan.

Sebagai contoh, ia menyebut Provinsi Sulawesi Tengah dan Maluku Utara yang memiliki pertumbuhan ekonomi di atas 8%.

Namun, pertumbuhan tersebut dinilai belum inklusif karena kontribusi konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakatnya masih rendah.

"Kalau masyarakatnya kita siapkan dengan baik, mereka bisa terserap industri, dengan begitu mereka punya pekerjaan, pendapatan, daya beli, konsumsi meningkat. Kalau mereka punya pendapatan, mereka punya kemampuan bayar pajak. Maka APBN, APBD posturnya juga akan meningkat," tegasnya.

Iftitah menyimpulkan bahwa arah baru sektor transmigrasi akan berfokus pada pemberdayaan masyarakat dan pengurangan kesenjangan wilayah melalui pendekatan pembangunan yang adil dan menyeluruh.

"Inilah yang akan menjadi fokus dari transmigrasi," ia menegaskan.

Penulis :
Aditya Yohan