
Pantau - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa alih fungsi lahan hanya dapat dilakukan jika sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan, di tengah meningkatnya tekanan urbanisasi terhadap lahan pertanian produktif.
Sawah Produktif Jadi Target Alih Fungsi, Pemerintah Dorong Pengawasan Ketat
Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN, Andi Renald, menyatakan bahwa alih fungsi lahan merupakan hal yang tidak terhindarkan seiring pertumbuhan wilayah dan urbanisasi.
"Pemerintah tidak dapat menghentikan dinamika ini, tetapi wajib memastikan bahwa setiap perubahan penggunaan lahan berjalan sesuai koridor hukum, rencana tata ruang, dan kapasitas ekologis wilayah," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa sawah menjadi target utama alih fungsi karena memiliki topografi datar, akses yang mudah, serta infrastruktur pendukung yang lengkap.
Akibatnya, banyak sawah teknis produktif yang sebelumnya menopang swasembada beras tergantikan oleh kawasan industri, perumahan, dan infrastruktur jalan.
Kondisi ini paling nyata terjadi di Jawa Barat, di mana alih fungsi lahan berlangsung cepat karena ekspansi wilayah permukiman dari Jabodetabek.
Sekretaris Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian Kementerian Pertanian, Husnain, menekankan pentingnya pengawasan sistem irigasi sebagai upaya mempertahankan sawah produktif.
Menurutnya, banyak kerusakan irigasi dijadikan alasan untuk mengalihkan fungsi lahan sawah karena dianggap tidak lagi efektif untuk produksi pangan.
Untuk itu, ia menyarankan langkah strategis seperti:
- Mempercepat program cetak sawah baru,
- Mengoptimalkan lahan sawah eksisting,
- Memperluas penguasaan lahan sawah oleh pemerintah demi menjaga jaminan pangan nasional.
Himpunan Ilmu Tanah: Tambahan APL Sangat Diperlukan
Ketua Kehormatan Himpunan Ilmu Tanah Indonesia, Prof. Budi Mulyanto, mengingatkan bahwa Indonesia memerlukan tambahan Areal Penggunaan Lain (APL) guna mendukung swasembada pangan dan menghindari konflik lahan di masa depan.
"Jika Indonesia tidak menambah luasan APL, maka pembangunan di Indonesia akan penuh sesak dan konflik kepentingan lahan tidak terhindarkan," ujarnya.
APL merupakan area di luar kawasan hutan yang secara legal dapat digunakan untuk kegiatan non-kehutanan seperti pertanian, permukiman, industri, dan infrastruktur.
APL adalah kawasan hutan yang sudah dilepaskan status kehutanan-nya, dan penggunaannya harus tetap sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Budi menambahkan, pertambahan penduduk yang terus berlangsung membuat kebutuhan lahan kian mendesak.
"Penduduk sekarang bertambah sehingga lahan terbagi-bagi. Jadi Indonesia sebenarnya mengalami land use involution karena ruang yang sama diperebutkan oleh kepentingan yang setiap tahun bertambah terus," jelasnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan









