
Pantau.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sampai saat ini belum mengesahkan Laporan Keuangan Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan Tahun (RPH) 2017 karena dinyatakan "disclaimer" atau opini terburuk dari hasil audit laporan keuangan.
Kepala Bagian Perekonomian Pemkot Surabaya Kholid, di Surabaya, Jawa Timur menjelaskan, ada tingkatan dari hasil audit laporan keuangan yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan Disclaimer atau Tidak Menyatakan Pendapat (TMP).
"Itu memang kewenangan akuntan mengetahui seperti apa laporan keuangan di RPH . Namanya sebuah lembaga seperti RPH ini tentunya kolektif kolegial dikedepankan. 'Pemimpinnya mestinya dirut," katanya, Selasa (22/1/2019).
Baca juga: Koperasi di Indonesia Disebut Hanya sebagai Penerima Belas Kasihan, Setuju?
Menurut dia, akibat laporan keuangan RPH 2017 yang "disclaimer" tersebut, Wali Kota Risma sampai saat ini belum mengesahkan laporan keuangan RPH. Tentunya hal ini juga berdampak dengan belum diberikannya penyertaan modal dari Pemkot Surabaya kepada RPH. Meski demikian, pihaknya saat ini masih mempelajari laporan keuangan RPH yang ditanyakan "disclamer" tersebut. "Kalau laporan keuangan 2018 belum tahu karena belum ada laporan," katanya.
Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya Rio Pattisellano menyayangkan adanya laporan keuangan RPH 2017 yang dinyatakan "disclamer" oleh auditor ekternal tersebut. "Kalau sudah 'disclaimer', itu sebetulnya sudah menjadi catatan dan cambuk bagi manajemen RPH. Tentunya yang rugi RPH sendiri dan masyarakat Surabaya," katanya.
Untuk itu, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil direksi RPH Surabaya khususnya direktur keuangan yang langsung membidangi persoalan laporan keuangan. "Mereka harus bisa menjelaskan kenapa bisa 'disclaimer'," kata politisi Partai Gerindra ini.
Dirut RPH Surabaya Teguh Prihandoko sebelumnya mengatakan laporan keuangan merupakan tanggung jawab dari direktur keuangan. "Masing-masing direktur punya tupoksi masing-masing. Kalau dirut itu sifatnya mengkoordinasikan semua tugas dari dirut. Jadi silahkan tanya langsung ke direktur keuangan mengenai hal itu," katanya.
Baca juga: Mampukah Angka Kemiskinan Indonesia Sentuh 9 Persen? Ini Langkah Bappenas
Sementara itu, Direktur Keuangan RPH Romi Wicaksono sebelumnya sempat mengakui bahwa pada audit pertama laporan keuangan dinyatakan "disclaimer" namun pada rapat terakhir pada 25 Oktober disepakati dicari solusi dengan dilakukan audit kedua. "Saat itu, audit kedua diambil alih oleh dirut. Namun saat itu terkendala adminsitrasi," katanya.
Romi menjelaskan administrasi yang tidak bisa dipenuhi adalah pengajuan dokumen pembayaran dari kantor akuntan publik, tidak bisa melengkapi kontrak pekerjaan audit dan proposal audit ulang. "Yang hanya bisa diberikan hanya kwitansi dari kantor akuntan publik," katanya.
Saat ditanya kenapa pada audit pertama bisa "diclaimer", Romi mengatakan ada faktor lain yang tidak bisa diceritakan karena menyangkut banyak hal. "Waktu 'briefing' (komunikasi tatap muka) hasilnya 'advice', kita sudah sepakat. Tapi kok laporannya 'disclaimer'," katanya.
- Penulis :
- Widji Ananta










