Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Alokasikan Rp10 Triliun untuk KUR Berbasis Kekayaan Intelektual, Dorong Pembiayaan Ekonomi Kreatif

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pemerintah Alokasikan Rp10 Triliun untuk KUR Berbasis Kekayaan Intelektual, Dorong Pembiayaan Ekonomi Kreatif
Foto: (Sumber : Petani mengarungkan garam yang baru dipanen di Penggaraman Talise, Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (16/11/2025). Setelah mendapatkan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kemenkum, Pemkot Palu kembali mengusulkan kekhasan garam seluas 15 hektare di kawasan itu untuk mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis sebagai perlindungan hukum sekaligus meningkatkan daya saing garam asal daerah itu. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/YU.)

Pantau - Pemerintah menetapkan alokasi dana sebesar Rp10 triliun untuk mendukung Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis kekayaan intelektual (KI), sebagai langkah strategis memperkuat pembiayaan sektor ekonomi kreatif dan UMKM nasional.

Kebijakan ini disetujui dalam rapat koordinasi Komite Nasional pada 17 November 2025, yang dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

Dengan skema ini, Indonesia menjadi negara ke-15 di dunia yang menyediakan pembiayaan berbasis KI, menyusul tren global yang menempatkan aset tak berwujud sebagai penopang pertumbuhan ekonomi.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa koordinasi lintas kementerian dan lembaga telah dilakukan guna memastikan kesiapan pelaksanaan program ini secara nasional.

Pemilik kekayaan intelektual didorong untuk memanfaatkan fasilitas pembiayaan melalui KUR maupun non-KUR sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022.

Fokus Riset, Valuasi KI, dan Kolaborasi Lembaga Keuangan

Pembiayaan ini ditujukan untuk mendukung kegiatan riset dan pengembangan inovasi, terutama yang berasal dari perguruan tinggi dan lembaga penelitian.

Kerja sama awal telah terjalin dengan BRI, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta memastikan kesiapan lembaga keuangan bank maupun non-bank setelah terbentuknya lembaga penilai kekayaan intelektual.

Mulai 2026, agunan pokok berbasis KI akan diajukan kepada pemodal dengan bunga pinjaman sebesar 2,4 persen per tahun.

Lembaga penilai KI akan menentukan estimasi nilai proyek sebagai acuan besaran pembiayaan yang dapat diajukan pelaku usaha.

Apabila nilai pembiayaan melebihi estimasi awal, pelaku usaha dapat mengajukan agunan tambahan berupa sertifikat atau bukti pencatatan kekayaan intelektual.

Tahun 2025 akan difokuskan untuk menyiapkan instrumen penunjang dan pelatihan bagi valuator KI agar penilaian dapat dilakukan secara profesional dan terstandar.

Kolaborasi antara Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koperasi dan UKM, serta BRI telah dimulai sejak pertengahan 2025 sebagai langkah awal implementasi.

Target pembiayaan akan mencakup sertifikat paten, desain industri, hak cipta, dan bentuk kekayaan intelektual lainnya.

Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyatakan, “Pembiayaan berbasis KI telah diterapkan di berbagai negara dengan hasil signifikan.”

Sejak 2009, investasi global dalam bentuk aset tak berwujud seperti perangkat lunak, riset, merek, dan desain telah melampaui aset fisik.

Indonesia saat ini memiliki 63 juta pelaku UMKM dan 26 juta tenaga kerja di sektor ekonomi kreatif, menjadikan skema ini sebagai peluang besar untuk menutup kesenjangan pembiayaan nasional.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan bertanggung jawab dalam menjamin standar valuasi, integrasi data KI, serta kualitas perlindungan hukum yang mendukung ekosistem ini.

Pemerintah menjadikan kekayaan intelektual sebagai instrumen ekonomi strategis nasional untuk memperkuat daya saing dan inovasi.

Pelaku UMKM dan masyarakat umum diimbau segera mencatatkan serta mendaftarkan kekayaan intelektual mereka melalui DJKI agar dapat mengakses skema pembiayaan ini.

Penulis :
Aditya Yohan