
Pantau - Menteri Perdagangan (Mendag) RI Budi Santoso menegaskan bahwa hilirisasi merupakan langkah utama agar produk gambir asal Sumatera Barat (Sumbar) mampu bersaing di pasar internasional seperti halnya ginseng dari Korea.
Hal tersebut disampaikannya saat acara pelepasan ekspor 27 ton gambir ke India yang berlangsung di Kota Padang, Selasa, 18 November 2025.
"Untuk menduniakan gambir seperti ginseng dari Korea maka caranya hanya satu yakni hilirisasi," ungkapnya.
Gambir yang memiliki nama latin genus uncaria ini banyak tumbuh di Kabupaten Limapuluh Kota dan Kabupaten Pesisir Selatan.
Menurut Mendag, potensi tanaman ini sangat besar apabila pengolahan dilakukan secara menyeluruh hingga menghasilkan produk turunan.
Selama ini, ekspor gambir dari Indonesia, khususnya dari Sumbar, masih dalam bentuk ekstrak mentah dan sebagian besar dikirim ke India.
Di negara tujuan, ekstrak gambir tersebut kemudian diolah kembali menjadi berbagai produk bernilai tambah seperti pewarna tekstil, bahan obat-obatan, hingga produk kecantikan.
Dorongan Hilirisasi untuk Tingkatkan Nilai Ekonomi
Mendag Budi Santoso mendorong agar Pemerintah Provinsi Sumbar bersama Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota dan Pesisir Selatan segera fokus pada hilirisasi.
Ia menekankan bahwa hilirisasi akan memberikan nilai tambah ekonomi yang signifikan, terutama bagi para petani lokal.
Menurutnya, jika produk turunan dari gambir berhasil dikembangkan, maka Kementerian Perdagangan siap membantu membuka akses ekspor melalui berbagai perjanjian dagang.
"Tarif dan nontarif itu dibicarakan sehingga akses produk kita gampang masuk ke banyak negara," ia mengungkapkan.
Akses Pasar Global Melalui Perjanjian Dagang
Dalam kesempatan yang sama, Mendag menyampaikan bahwa Indonesia telah menyelesaikan Perjanjian Dagang Uni Eropa–Indonesia (IEU-CEPA) yang akan ditandatangani pada Januari 2026.
Selain itu, Indonesia juga telah menandatangani perjanjian dagang dengan Kanada dan negara-negara kawasan Eurasia pada akhir tahun 2025.
Mendag menjelaskan bahwa perjanjian-perjanjian ini dirancang untuk mempermudah produk Indonesia, termasuk produk hilir dari gambir, masuk ke pasar luar negeri.
Dengan adanya klausul penghapusan hambatan tarif dan nontarif, maka peluang ekspor produk olahan gambir akan semakin terbuka luas di pasar global.
- Penulis :
- Shila Glorya








