
Pantau - Pemerintah melalui Lembaga National Single Window (LNSW) memperluas cakupan Sistem Informasi Mineral dan Batubara (SIMBARA) dengan menambahkan komoditas tembaga pada tahun 2025 dan emas pada tahun 2026 guna memperkuat pengawasan serta meningkatkan penerimaan negara.
Tembaga Masuk SIMBARA pada 2025, Emas Menyusul 2026
Kepala LNSW, Oza Olavia, menyampaikan bahwa proses finalisasi untuk penambahan komoditas tembaga ke dalam SIMBARA telah memasuki tahap akhir.
"Tahun 2025 ini mudah-mudahan ini kita sedang proses finalisasi. Kita akan menambahkan komoditas tembaga, ini dalam proses. Mudah-mudahan tanggal 15 (Desember) akan selesai untuk bisa melaksanakan menambahkan komoditas baru tembaga," ungkapnya.
Oza menjelaskan bahwa penambahan tembaga penting karena komoditas ini memiliki kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara, termasuk dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan bea keluar.
Tembaga dipilih sebagai komoditas pertama yang ditambahkan karena memiliki volume besar, nilai yang signifikan, serta dampak ekonomi yang luas.
Penambahan emas dijadwalkan menyusul pada tahun 2026 sebagai bagian dari perluasan sistem pengawasan digital terintegrasi yang dilakukan oleh pemerintah.
SIMBARA sendiri saat ini telah mengintegrasikan proses digital dari produksi hingga penjualan untuk komoditas batubara, bauksit, nikel, dan timah.
Pemerintah ingin memastikan seluruh aktivitas dari hulu ke hilir terkait komoditas mineral dapat terpantau secara menyeluruh melalui satu sistem terintegrasi.
"Jadi memang kita lihat sumber daya alam kita memang harus selalu kita upayakan. Kita bisa melihat kebermanfaatannya, kemudian kita jaga. Karena untuk yang SIMBARA itu kan kaitannya dengan banyak K/L. Jadi LNSW tidak bisa berdiri sendiri. Pastinya kita didukung oleh 29 kementerian lembaga tadi," ia mengungkapkan.
19 Komoditas Sudah Masuk Sistem Neraca Komoditas
Selain SIMBARA, LNSW juga memperluas cakupan Sistem Nasional Neraca Komoditas (Sinas-NK) hingga mencakup 19 komoditas pada November 2025.
Delapan di antaranya merupakan komoditas pangan, yaitu beras, gula, hasil perikanan, daging lembu, garam, jagung, bawang putih, dan ubi kayu.
Sebelas lainnya adalah komoditas migas seperti avgas, avtur, LNG, minyak mentah, bensin, solar, kondensat, LPG, MDF, minyak bakar, dan minyak tanah.
Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 5.323 pengajuan dokumen melalui sistem Neraca Komoditas.
Dari jumlah tersebut, 5.050 merupakan permohonan impor, sementara 273 dokumen lainnya berkaitan dengan aktivitas ekspor.
- Penulis :
- Shila Glorya








