Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Harga Emas Antam Naik Tiga Hari Beruntun, Buyback dan Pajak Transaksi Ikut Menguat

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Harga Emas Antam Naik Tiga Hari Beruntun, Buyback dan Pajak Transaksi Ikut Menguat
Foto: (Sumber: Arsip foto - Karyawan menunjukkan sampel emas batangan di Butik Emas Antam Setiabudi One, Jakarta, Rabu (15/10/2025). ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/tom..)

Pantau - Harga emas Antam pada Jumat mengalami kenaikan tiga hari beruntun, naik Rp22.000 dari Rp2.431.000 menjadi Rp2.453.000 per gram.

Kenaikan Buyback dan Ketentuan Pajak

Harga jual kembali (buyback) juga naik ke Rp2.313.000 per gram, dengan pilihan gramasi mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram.

Transaksi harga jual emas dikenakan potongan pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Daftar Harga Emas Antam dan Ketentuan Pembelian

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.276.500.
  • Harga emas 1 gram: Rp2.453.000.
  • Harga emas 2 gram: Rp4.846.000.
  • Harga emas 3 gram: Rp7.244.000.
  • Harga emas 5 gram: Rp12.040.000.
  • Harga emas 10 gram: Rp24.025.000.
  • Harga emas 25 gram: Rp59.937.000.
  • Harga emas 50 gram: Rp119.795.000.
  • Harga emas 100 gram: Rp239.512.000.
  • Harga emas 250 gram: Rp598.515.000.
  • Harga emas 500 gram: Rp1.196.820.000.
  • Harga emas 1.000 gram: Rp2.393.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017 menetapkan pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Penulis :
Aditya Yohan