Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Harga Emas Antam Naik Rp6.000 Menjadi Rp2.470.000 per Gram, Ini Daftar Terbaru dan Ketentuan Pajaknya

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Harga Emas Antam Naik Rp6.000 Menjadi Rp2.470.000 per Gram, Ini Daftar Terbaru dan Ketentuan Pajaknya
Foto: (Sumber: Ilustrasi - Karyawan menunjukkan sampel emas batangan di Butik Emas Antam Setiabudi One, Jakarta. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/tom/am..)

Pantau - Harga emas batangan Antam mengalami kenaikan pada Rabu, 17 Desember 2025, sebesar Rp6.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.464.000 menjadi Rp2.470.000 per gram.

Harga Buyback Juga Naik, Pajak Tetap Berlaku

Selain harga jual, harga buyback atau harga jual kembali ke Antam juga mengalami kenaikan menjadi Rp2.330.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.324.000 per gram.

Sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak, baik untuk pembelian maupun penjualan kembali.

Untuk transaksi buyback emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22:

  • 1,5 persen untuk pemilik NPWP
  • 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP

PPh 22 tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.

Daftar Harga Emas Batangan Hari Ini

Berikut adalah daftar harga emas batangan berdasarkan laman Logam Mulia per Rabu, 17 Desember 2025:

  • 0,5 gram: Rp1.285.000
  • 1 gram: Rp2.470.000
  • 2 gram: Rp4.880.000
  • 3 gram: Rp7.295.000
  • 5 gram: Rp12.125.000
  • 10 gram: Rp24.195.000
  • 25 gram: Rp60.362.000
  • 50 gram: Rp120.645.000
  • 100 gram: Rp241.212.000
  • 250 gram: Rp602.765.000
  • 500 gram: Rp1.205.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.410.600.000

Pembelian Emas Juga Kena Pajak PPh 22

Sesuai aturan yang sama, setiap pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar:

  • 0,45 persen untuk pemilik NPWP
  • 0,9 persen untuk yang tidak memiliki NPWP

Setiap pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan.

Penulis :
Aditya Yohan