
Pantau - Harga emas Antam pada Kamis, 18 Desember 2025, mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp17.000 per gram menjadi Rp2.487.000 per gram berdasarkan pemantauan di laman Logam Mulia.
Kenaikan Harga dan Ketentuan Buyback
Harga emas Antam sebelumnya tercatat di angka Rp2.470.000 per gram sebelum naik ke level Rp2.487.000 per gram.
Harga jual kembali atau buyback emas Antam juga mengalami kenaikan dari Rp2.330.000 menjadi Rp2.346.000 per gram.
Setiap transaksi penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai PMK Nomor 34 PMK.10/2017.
Ketentuan pajak tersebut berlaku untuk seluruh jenis emas batangan mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22.
Besaran PPh Pasal 22 untuk pemegang NPWP ditetapkan sebesar 1,5 persen.
Sementara itu, besaran PPh Pasal 22 untuk non-NPWP sebesar 3 persen.
Pajak PPh Pasal 22 pada transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Daftar Harga Emas Batangan dan Pajak Pembelian
- Harga emas batangan pecahan 0,5 gram tercatat sebesar Rp1.293.500.
- Harga emas batangan pecahan 1 gram tercatat sebesar Rp2.487.000.
- Harga emas batangan pecahan 2 gram tercatat sebesar Rp4.914.000.
- Harga emas batangan pecahan 3 gram tercatat sebesar Rp7.346.000.
- Harga emas batangan pecahan 5 gram tercatat sebesar Rp12.210.000.
- Harga emas batangan pecahan 10 gram tercatat sebesar Rp24.365.000.
- Harga emas batangan pecahan 25 gram tercatat sebesar Rp60.787.000.
- Harga emas batangan pecahan 50 gram tercatat sebesar Rp121.495.000.
- Harga emas batangan pecahan 100 gram tercatat sebesar Rp242.912.000.
- Harga emas batangan pecahan 250 gram tercatat sebesar Rp607.015.000.
- Harga emas batangan pecahan 500 gram tercatat sebesar Rp1.213.820.000.
- Harga emas batangan pecahan 1.000 gram tercatat sebesar Rp2.427.600.000.
Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34 PMK.10/2017.
- Besaran PPh 22 pembelian emas batangan untuk pemegang NPWP sebesar 0,45 persen.
- Besaran PPh 22 pembelian emas batangan untuk non-NPWP sebesar 0,9 persen.
- Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh Pasal 22.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








