
Pantau - Harga emas Antam pada Selasa, 23 Desember 2025, mengalami lonjakan signifikan sebesar Rp59.000 per gram dan menembus level Rp2.561.000 per gram.
Harga tersebut naik dari posisi sebelumnya di angka Rp2.502.000 per gram berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia Antam.
Selain harga jual, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga mengalami kenaikan.
Harga buyback emas Antam tercatat naik menjadi Rp2.420.000 per gram.
Setiap transaksi penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 PMK.10 2017.
Ketentuan pajak tersebut berlaku untuk seluruh jenis emas batangan mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22.
Besaran PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP.
Sementara itu, penjual emas tanpa NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 3 persen.
PPh Pasal 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai pembelian kembali.
- Harga emas batangan ukuran 0,5 gram tercatat sebesar Rp1.330.500.
- Harga emas batangan ukuran 1 gram tercatat sebesar Rp2.561.000.
- Harga emas batangan ukuran 2 gram tercatat sebesar Rp5.062.000.
- Harga emas batangan ukuran 3 gram tercatat sebesar Rp7.568.000.
- Harga emas batangan ukuran 5 gram tercatat sebesar Rp12.580.000.
- Harga emas batangan ukuran 10 gram tercatat sebesar Rp25.105.000.
- Harga emas batangan ukuran 25 gram tercatat sebesar Rp62.637.000.
- Harga emas batangan ukuran 50 gram tercatat sebesar Rp125.195.000.
- Harga emas batangan ukuran 100 gram tercatat sebesar Rp250.312.000.
- Harga emas batangan ukuran 250 gram tercatat sebesar Rp625.515.000.
- Harga emas batangan ukuran 500 gram tercatat sebesar Rp1.250.820.000.
- Harga emas batangan ukuran 1.000 gram tercatat sebesar Rp2.501.600.000.
- Pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP.
- Pembelian emas batangan bagi non NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,9 persen.
- Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh Pasal 22.
- Penulis :
- Aditya Yohan








