
Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat telah menerbitkan 164 izin usaha pemanfaatan pulau-pulau kecil di berbagai wilayah Indonesia sepanjang tahun 2025.
Jumlah tersebut melampaui target 150 izin yang ditetapkan, dengan capaian sebesar 108 persen.
"Dari penerbitan izin usaha tersebut, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) nya sebesar Rp28 miliar," ujar Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ditjen Pengelolaan Kelautan KKP, Ahmad Aris.
Wilayah yang mendapatkan izin tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat, dan Bali.
Beberapa kawasan yang telah diberikan izin usaha antara lain Nusa Penida, Nusa Lembongan, Nusa Ceningan, Gili Gede, Karimunjawa, Derawan, dan Maratua.
Sertifikasi Tanah dan Strategi Pemanfaatan Berkelanjutan
Selain penerbitan izin, KKP juga menjalankan program sertifikasi hak atas tanah (HAT) di pulau-pulau kecil sebagai bagian dari pengawasan dan pengendalian pemanfaatan wilayah pesisir.
Pada tahun 2025, telah diterbitkan sembilan sertifikat HAT, termasuk di Pulau Balabalakan, Sulawesi Barat.
Secara kumulatif, sejak tahun 2011 hingga 2025, KKP telah menerbitkan 81 sertifikat HAT.
Sertifikasi dilakukan untuk memastikan kepemilikan sah atas nama negara atau pemerintah daerah, serta mendukung tata kelola pemanfaatan secara legal dan terstruktur.
Apabila pulau-pulau kecil sudah dikuasai masyarakat, maka pengelolaannya dilakukan secara kolaboratif antara negara, masyarakat, dan pihak investor.
"Contohnya di Gili Kondo, Lombok Timur, sudah ada investor dari Italia yang saat ini tengah menyusun desain pengembangan. Tanah di lokasi tersebut tercatat atas nama KKP dan pemerintah daerah," jelas Ahmad Aris.
KKP menegaskan bahwa seluruh izin usaha, sertifikasi, dan kolaborasi investasi ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk memastikan pemanfaatan pulau-pulau kecil berjalan secara berkelanjutan.
Upaya tersebut juga diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat setempat dan pendapatan negara.
- Penulis :
- Gerry Eka







