
Pantau - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan akan mencabut izin distributor pupuk bersubsidi jika terbukti melakukan pelanggaran, menyusul laporan keterlambatan distribusi di wilayah Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Respons Tegas Atas Laporan Kecurangan
Saat dikonfirmasi wartawan mengenai keluhan petani di Dramaga, Mentan langsung memberikan instruksi tegas kepada jajarannya.
"Tunjuk tempatnya mana, aku cabut izinnya," ucapnya.
Ia meminta agar lokasi dan identitas distributor yang diduga bermasalah dicatat secara lengkap agar penindakan dapat dilakukan secara adil dan tepat sasaran.
"Ambil catatan. Ini izinnya dicabut. Sebut desa apa, distributornya siapa. Lengkap, supaya bisa kita tindak," lanjutnya.
Mentan menekankan bahwa Kementerian Pertanian tidak akan menolerir pihak yang menghambat distribusi pupuk subsidi, terutama di tengah upaya pemerintah menjaga produksi pangan nasional.
"Kasihan petani kalau pupuk terlambat. Kalau ada yang main-main, kita tindak tegas," ujarnya.
Distribusi Pupuk Diawasi Ketat, Saluran Aduan Dimaksimalkan
Mentan menyayangkan terjadinya keterlambatan distribusi, padahal stok pupuk nasional saat ini dinyatakan aman dengan alokasi mencapai 9,5 juta ton.
Ia juga mengungkapkan bahwa harga pupuk subsidi telah turun sekitar 20 persen seiring dengan revitalisasi pabrik pupuk.
Kementerian Pertanian, kata Amran, terus memperketat pengawasan distribusi pupuk subsidi agar tepat waktu dan tepat sasaran.
Seluruh laporan dari lapangan, baik melalui media massa maupun kanal Lapor Pak Amran di nomor 082311109390, akan dijadikan dasar tindakan cepat.
Berdasarkan data dari kanal aduan tersebut, ratusan pengecer dan distributor telah ditindak karena menjual pupuk subsidi dengan harga tidak sesuai aturan.
Langkah cepat ini merupakan wujud komitmen Kementerian Pertanian untuk memastikan pupuk subsidi sampai ke tangan petani secara adil dan efisien.
Upaya ini juga menjadi bagian dari strategi nasional menjaga produktivitas pertanian dan ketahanan pangan Indonesia.
- Penulis :
- Gerry Eka







