
Pantau - Badan Pangan Nasional atau Bapanas memastikan beras yang akan diekspor ke Arab Saudi telah memiliki dokumen Health Certificate (HC) sebagai syarat keamanan pangan agar memenuhi standar dan ketentuan negara tujuan impor.
Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto menjelaskan bahwa sertifikat tersebut menjadi bukti beras telah memenuhi standar keamanan pangan yang dipersyaratkan.
"Dalam sertifikat HC ini diterangkan bahwa beras Perum Bulog dinyatakan memenuhi standar keamanan dan mutu yang dipersyaratkan," ungkapnya.
Penerbitan dokumen Health Certificate dilakukan oleh Bapanas bersama Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah atau OKKPD Provinsi Banten.
Dokumen tersebut diterbitkan dalam kapasitas Bapanas sebagai OKKP Pusat yang memiliki kewenangan memastikan terpenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi untuk Pangan Segar Asal Tumbuhan yang diperdagangkan lintas negara.
Proses penerbitan HC disebut telah berjalan sesuai dengan target waktu yang ditetapkan pemerintah bersama Perum Bulog.
Penerbitan HC menjadi langkah pemerintah untuk menjamin keamanan dan mutu beras ekspor sebagai komoditas pangan segar asal tumbuhan dari Indonesia.
Proses Sertifikasi dan Registrasi Impor
Selain OKKPD Banten, Bapanas bersama OKKPD Jawa Timur dan Jawa Barat juga siap memfasilitasi penerbitan izin edar HC untuk ekspor beras berikutnya.
"Selain OKKPD Banten, Badan Pangan Nasional bersama OKKPD Jatim dan Jabar juga siap memfasilitasi penerbitan izin edar HC untuk ekspor beras selanjutnya," ujarnya.
Dokumen HC ekspor beras dapat digunakan oleh importir di Arab Saudi untuk melakukan registrasi importir.
Proses registrasi tersebut dilakukan melalui Food Import Registration System milik Saudi Food and Drug Authority atau FIRS SFDA.
HC merupakan bukti higiene sanitasi dalam bentuk Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan atau SPPB-PSAT.
Sertifikat tersebut menunjukkan bahwa beras Bulog telah memenuhi persyaratan batas maksimal cemaran logam berat dan mikrotoksin.
Beras juga telah memenuhi batas maksimal residu pestisida serta ketentuan mutu dan label produk.
Penerbitan HC menjadi bagian dari rangkaian proses untuk menjamin keamanan dan mutu beras yang diekspor.
Proses tersebut juga melibatkan Badan Karantina Indonesia yang menerbitkan Phytosanitary Certificate atau PC.
"Ini merupakan bentuk komitmen dan jaminan pemerintah bahwa beras ekspor sudah sesuai dengan standar keamanan dan mutu pangan yang berlaku di kedua negara," tegas Andriko.
Ekspor Beras untuk Kebutuhan Jamaah Haji 2026
Secara terpisah, Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyambut baik langkah ekspor beras ke Arab Saudi karena dianggap sebagai sejarah baru bagi Indonesia.
Amran menyatakan ekspor beras perdana sebanyak 2.280 ton untuk jamaah haji Indonesia di Arab Saudi merupakan aksi nyata pemerintah.
Langkah tersebut disebut sebagai implikasi positif dari tercapainya swasembada beras pada akhir tahun 2025 tanpa adanya impor beras.
Ekspor beras ke Arab Saudi dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi jamaah dan petugas haji Indonesia pada tahun 2026.
Jumlah jamaah dan petugas haji Indonesia pada tahun 2026 diperkirakan mencapai total 205.420 orang.
Perhitungan kebutuhan beras didasarkan pada asumsi konsumsi 170 gram nasi per orang per hari.
Berdasarkan perhitungan tersebut diperoleh kebutuhan sekitar 2.280 ton beras.
Kementerian Haji dan Umrah merencanakan setiap jamaah haji mendapatkan porsi nasi seberat 170 gram setiap kali makan.
Porsi makanan tersebut akan dilengkapi dengan lauk sebanyak 80 gram dan sayur sebanyak 75 gram.
Jamaah juga akan memperoleh air mineral serta pelengkap makanan lainnya.
Jumlah kebutuhan beras dihitung berdasarkan frekuensi makan jamaah selama menjalankan ibadah haji.
Frekuensi makan tersebut terdiri dari 78 kali makan di Makkah, 27 kali makan di Madinah, dan 6 kali makan di wilayah Armuzna yang meliputi Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
- Penulis :
- Shila Glorya







