Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Kemendag: Harga CPO Melemah pada Januari 2026 akibat Permintaan Global yang Turun

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Kemendag: Harga CPO Melemah pada Januari 2026 akibat Permintaan Global yang Turun
Foto: (Sumber: Petani sawit melakukan kegiatan panen di lahan perkebunan sawit di Kutai Timur. ANTARA/HO- Diskominfo.)

Pantau - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa penurunan harga referensi (HR) minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) untuk periode Januari 2026 disebabkan oleh peningkatan produksi, terutama dari Malaysia, yang tidak diikuti dengan peningkatan permintaan global.

Penurunan ini juga dipengaruhi oleh penguatan mata uang ringgit terhadap dolar AS.

Harga Referensi CPO Turun 1,13 Persen

Dalam keterangan resminya di Jakarta pada Kamis, Kemendag menetapkan HR CPO untuk penetapan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) periode 1–31 Januari 2026 sebesar 915,64 dolar AS per metrik ton (MT).

Angka tersebut turun 10,51 dolar AS atau 1,13 persen dibanding HR Desember 2025 yang tercatat sebesar 926,14 dolar AS per MT.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menyatakan, "HR CPO Januari 2026 turun dibanding periode Desember 2025 karena ada peningkatan produksi, terutama dari Malaysia, yang tidak diikuti peningkatan permintaan dan penguatan mata uang ringgit terhadap dolar Amerika Serikat (AS)," ujarnya.

Penetapan HR Berdasarkan Harga dari Dua Bursa

Tommy menjelaskan bahwa penetapan HR CPO dilakukan berdasarkan rata-rata harga pada periode 20 November hingga 19 Desember 2025 dari tiga sumber utama, yaitu:

Bursa CPO Indonesia: 853,13 dolar AS per MT

Bursa CPO Malaysia: 978,14 dolar AS per MT

Harga Port CPO Rotterdam: 1.187,25 dolar AS per MT

Sesuai Permendag Nomor 35 Tahun 2025, apabila terdapat perbedaan lebih dari 40 dolar AS antar ketiga sumber tersebut, maka penetapan HR menggunakan dua sumber harga yang terdekat dengan median.

Dengan demikian, HR CPO untuk Januari 2026 dihitung dari rata-rata harga Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia, yaitu sebesar 915,64 dolar AS per MT.

Bea Keluar dan Pungutan Ekspor Berlaku untuk Januari

Berdasarkan Kolom Angka 6 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo PMK Nomor 68 Tahun 2025, bea keluar (BK) CPO untuk Januari 2026 ditetapkan sebesar 74 dolar AS per MT.

Sementara itu, merujuk Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025, pungutan ekspor (PE) dikenakan sebesar 10 persen dari HR CPO, yaitu 91,5637 dolar AS per MT.

Penetapan ini berlaku untuk seluruh transaksi ekspor CPO selama periode 1–31 Januari 2026 dan menjadi bagian dari upaya pengendalian serta pengawasan ekspor komoditas strategis nasional.

Penulis :
Gerry Eka