
Pantau - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 282.047 wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax hingga 19 Januari 2026 pukul 07.30 WIB.
Jumlah dan Jenis Pelaporan SPT
Dari jumlah tersebut, sebanyak 231.375 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan.
Sebanyak 36.498 SPT lainnya berasal dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.
Sementara itu, sebanyak 14.048 SPT disampaikan oleh wajib pajak badan dalam mata uang rupiah.
Sebanyak 33 SPT wajib pajak badan dilaporkan menggunakan mata uang dolar AS.
Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda, tercatat 91 SPT dalam mata uang rupiah dan 2 SPT dalam mata uang dolar AS.
Aktivasi Akun Coretax dan Imbauan DJP
Jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax hingga 19 Januari 2026 pukul 07.30 WIB mencapai 12.153.071.
Rinciannya adalah 11.225.314 wajib pajak orang pribadi, 838.663 wajib pajak badan, 88.871 wajib pajak dari instansi pemerintah, serta 223 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
DJP juga mencatat bahwa sebanyak 9.151.722 wajib pajak orang pribadi telah memiliki Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE).
Wajib pajak dapat mengaktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti panduan yang tersedia di akun media sosial resmi DJP.
"DJP menyediakan kanal layanan Kring Pajak di 1500200 dan juga pendampingan petugas di kantor pajak terdekat," ungkap DJP dalam keterangannya.
DJP mengimbau agar wajib pajak segera mengaktivasi akun Coretax dan melaporkan SPT secara tepat waktu.
Bagi wajib pajak yang terlambat, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda "Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi" dan "Rp1 juta bagi wajib pajak badan", tegas DJP.
- Penulis :
- Arian Mesa







