Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

KPPU Tegaskan Grab dan GoTo Belum Ajukan Notifikasi Merger, Pengawasan Akan Ditingkatkan jika Terjadi Penggabungan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KPPU Tegaskan Grab dan GoTo Belum Ajukan Notifikasi Merger, Pengawasan Akan Ditingkatkan jika Terjadi Penggabungan
Foto: Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Eugenia Mardanugraha menanggapi pertanyaan awak media di sela-sela acara diskusi “Competition Outlook 2026” di Jakarta, Senin 26/1/2026 (sumber: ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

Pantau - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa hingga saat ini belum menerima notifikasi resmi terkait rencana merger antara Grab Indonesia dan PT GoTo Gojek Tokopedia.

Komisioner KPPU Eugenia Mardanugraha menegaskan, "Belum, belum (ada notifikasi). Di media kan masih naik-turun terus, ya (kabar rencana merger). Di KPPU belum ada notifikasi, ya."

Sistem Masih Gunakan Post Merger Notification

Eugenia menjelaskan bahwa sistem pengawasan merger yang berlaku di Indonesia saat ini menggunakan mekanisme post merger notification, sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Saya rasa, mungkin nanti ya, karena sekarang kan undang-undangnya itu masih post-notifikasi ya, jadi setelah mereka itu merger, baru melakukan notifikasi," ungkapnya.

Meski belum ada pemberitahuan resmi, KPPU membuka ruang konsultasi bagi perusahaan yang berencana melakukan penggabungan.

"Sebelumnya juga bisa konsultasi dengan KPPU. Kalau perusahaan-perusahaan lain yang mau merger, itu biasanya datang ke KPPU dulu untuk melakukan konsultasi," ia menambahkan.

KPPU Siap Tingkatkan Pengawasan Jika Merger Terjadi

Eugenia juga menyoroti pentingnya memperhatikan regulasi persaingan usaha, terutama jika hasil merger berpotensi menguasai pasar secara signifikan.

"Jadi, pengawasan yang dilakukan KPPU tentu pasti lebih intensif dibandingkan dengan sebelum merger kepada perusahaan yang menguasai marketshare besar ini," tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa jika merger benar terjadi, pengawasan KPPU terhadap perusahaan gabungan akan semakin ketat.

"Dengan adanya merger ini, intensitas pengawasan KPPU kepada perusahaan hasil merger itu jadi semakin besar. Jadi, kalau dia itu melakukan sedikit saja pelanggaran, atau kalau dari sisi kesejahteraan, kalau pengemudinya itu menurun kesejahteraannya, itu KPPU akan lebih cepat melihat," jelasnya.

Sementara itu, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM yang juga CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, sebelumnya menyatakan bahwa proses merger antara GoTo dan Grab masih berlangsung.

"Masih berjalan itu," ujarnya singkat.

Pihak Danantara Indonesia menyampaikan bahwa keterlibatan mereka dalam penggabungan dua raksasa layanan digital tersebut mengikuti arahan dan masukan dari pemerintah.

Penulis :
Arian Mesa