
Pantau - Sebanyak 40 Unit Pengolahan Ikan (UPI) tambahan dari Indonesia resmi mendapatkan nomor persetujuan ekspor atau approval number ke China dari Administrasi Umum Kepabeanan China (GACC), sebagaimana diumumkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Penguatan Ekspor dan Kerja Sama Bilateral
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP, Ishartini, menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Sabtu.
Pemberian nomor persetujuan ini merupakan hasil dari perjanjian bilateral kesetaraan sistem jaminan mutu produk perikanan atau mutual recognition arrangement (MRA) antara Indonesia dan China.
"Ini menjadi angin segar bagi dunia usaha perikanan Indonesia serta peluang diversifikasi produk ekspor, apalagi menjelang Tahun Baru Imlek 2026," ungkapnya.
Nomor persetujuan tersebut diperoleh setelah melalui sejumlah tahapan teknis dan administratif sesuai ruang lingkup MRA, yang dijalankan oleh Badan Mutu KKP bersama GACC.
Proses tersebut mencakup registrasi resiprokal, pemeriksaan pra-perbatasan bersama, konsultasi tindakan korektif bersama, serta pengajuan dokumen melalui sistem GACC.
Dalam seluruh tahapan itu, Badan Mutu KKP berperan sebagai otoritas kompeten dari Indonesia.
Nilai Ekspor Tembus Rp17 Triliun, Peluang Makin Terbuka
Saat ini, Indonesia mengekspor sekitar 1.080 jenis komoditas perikanan ke China.
Sepanjang tahun 2025, volume ekspor produk perikanan ke China mencapai 491.528 ton.
Nilai dari ekspor tersebut tercatat sebesar 1,04 miliar dolar AS atau setara dengan Rp17,46 triliun.
Sepuluh komoditas utama yang dikirim ke China meliputi cumi beku, rumput laut, ikan pita beku, ikan jaket kulit beku, dan ikan croaker beku.
Ishartini juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dan pemangku kepentingan yang telah mendapatkan akses ekspor untuk terus menjaga komitmen terhadap standar sanitasi, higiene, serta prinsip keamanan pangan.
- Penulis :
- Shila Glorya







