
Pantau - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 1.822.185 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan per 9 Februari 2026 pukul 08.00 WIB.
Data tersebut disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Senin dengan menyebutkan bahwa "jumlah tersebut merupakan akumulasi pelaporan SPT tahunan yang diterima DJP hingga 9 Februari 2026."
Pelaporan SPT tahunan yang masuk mencakup SPT untuk tahun buku Januari hingga Desember 2025 serta tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2026.
Untuk tahun buku Januari hingga Desember 2025, sebanyak 1.583.882 wajib pajak orang pribadi karyawan telah menyampaikan SPT tahunan.
Selain itu, tercatat 178.220 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan serta 59.577 wajib pajak badan melaporkan SPT tahunan dalam mata uang rupiah.
DJP juga menerima 75 SPT tahunan wajib pajak badan yang dilaporkan dalam mata uang dolar Amerika Serikat untuk tahun buku Januari hingga Desember 2025.
Sementara itu, untuk tahun buku berbeda terdapat 415 wajib pajak badan yang melaporkan SPT dalam mata uang rupiah dan 16 wajib pajak badan dalam mata uang dolar Amerika Serikat.
DJP mencatat progres aktivasi akun Coretax telah mencapai 13.345.153 akun wajib pajak.
Jumlah tersebut terdiri atas 12.380.045 akun wajib pajak orang pribadi, 875.696 akun wajib pajak badan, dan 89.187 akun wajib pajak instansi pemerintah.
Selain itu, terdapat 225 akun Coretax yang berasal dari wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE.
Untuk melaporkan SPT tahunan, wajib pajak diminta mengaktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial yang tersedia di akun media sosial resmi DJP.
DJP juga menyediakan layanan bantuan melalui Kring Pajak di nomor 1500200 serta pendampingan langsung oleh petugas di kantor pajak terdekat.
DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT tepat waktu.
Wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 ribu.
Sementara itu, wajib pajak badan yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenai denda sebesar Rp1 juta.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







