
Pantau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengembalikan dana kelebihan pembayaran listrik sebesar Rp7,3 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Batang setelah dilakukan penyelidikan oleh bidang tindak pidana khusus.
Dana tersebut berasal dari kelebihan tagihan listrik yang dibayarkan Pemkab Batang kepada PT PLN (Persero) UP3 Pekalongan dalam periode Tahun Anggaran 2022 hingga September 2024.
Validasi ID Pelanggan Jadi Sumber Kelebihan Pembayaran
Kepala Kejari Batang, Raymond Ali, menjelaskan bahwa kelebihan bayar terjadi akibat tidak segera ditindaklanjutinya validasi ID pelanggan listrik milik Pemkab.
"Data yang kami temukan menunjukkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp7,3 miliar karena validasi ID pelanggan tidak segera ditindaklanjuti", ungkapnya.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-1447/L.10.11/Fd.1/09/2024 tertanggal 4 September 2024.
Temuan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran administratif, bukan tindak pidana, sehingga diselesaikan dengan pengembalian keuangan ke kas daerah.
"Dana yang dikembalikan dari PLN ini selanjutnya disetorkan ke kas daerah Pemkab Batang. Ini bentuk penegakan hukum untuk pemulihan keuangan negara", ujar Raymond.
Bupati Batang Apresiasi, Dorong Penguatan Tata Kelola Keuangan
Bupati Batang, Faiz Kurniawan, menyampaikan apresiasi atas kerja Kejari Batang dalam melindungi aset dan keuangan daerah.
"Kami menyampaikan terima kasih atas upaya Kejaksaan Negeri Batang yang luar biasa dalam pengamanan aset maupun keuangan negara. Melalui proses penyelidikan ini, kelebihan pembayaran bisa dikembalikan ke pemerintah daerah sebesar Rp7,3 miliar", ungkapnya.
Faiz berharap langkah ini menjadi penguatan dalam tata kelola keuangan daerah dan dapat dijadikan contoh penyelesaian masalah serupa di masa mendatang.
"Kami berharap ini menjadi langkah berkelanjutan, terutama dalam pengamanan aset dan keuangan daerah yang sejalan dengan semangat penegakan hukum yang mengedepankan pengembalian dan restorative justice", tegasnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan







