
Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempercepat proses revisi aturan pembebasan cukai bioetanol sebagai respons atas keluhan PT Pertamina Patra Niaga mengenai kendala perizinan yang dinilai menghambat investasi.
Pertamina Soroti Kendala Izin dan Usulkan Revisi Aturan
Dalam sidang ketiga hambatan investasi (debottlenecking) yang berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (6/2/2026), Pertamina mengusulkan revisi terhadap dua regulasi utama, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 Tahun 2024 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER 13/BC/2024.
Usulan revisi ini bertujuan menyederhanakan persyaratan pembebasan cukai bioetanol agar dapat mempercepat implementasi energi terbarukan.
"Berapa lama itu PMK-nya nanti bisa selesai? Seminggu kelar, ya," ungkap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Wakil Direktur PT Pertamina, Oki Muraza, menjelaskan bahwa Izin Usaha Industri (IUI) merupakan hambatan utama dalam pengajuan pembebasan cukai bioetanol.
Menurutnya, proses pengurusan IUI, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), bisa memakan waktu hingga tiga tahun untuk setiap lokasi.
Saat ini, Pertamina baru berhasil mendapatkan pembebasan cukai bioetanol di satu lokasi, yaitu Integrated Terminal Surabaya.
Dengan tarif cukai sebesar Rp20.000 per liter, keekonomian bioetanol dianggap tidak kompetitif apabila tidak ada penyederhanaan izin.
Usulan Penghapusan IUI dan Penggunaan KBLI Baru
Oki menyatakan bahwa Pertamina memiliki sekitar 120 terminal bahan bakar minyak yang berpotensi melakukan pencampuran bioetanol.
Namun, potensi tersebut belum dapat dimanfaatkan secara maksimal karena proses izin yang kompleks.
Ia menegaskan bahwa bioetanol memiliki manfaat ekonomi yang besar, tetapi implementasinya terhambat oleh banyaknya persyaratan perizinan.
Untuk mengatasi hal tersebut, Pertamina mengusulkan penghapusan kewajiban IUI dan menggantinya dengan Izin Usaha Niaga (IUN) yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Selain itu, pemerintah juga akan mengadopsi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru, yaitu KBLI nomor 19206.
KBLI 19206 secara khusus mencakup kegiatan pencampuran hasil kilang minyak bumi dengan biofuel (bioetanol) dalam kategori industri pengolahan.
"Namun, tentu kami membutuhkan beberapa penyesuaian regulasi atau perubahan dari PMK. Tentunya ini akan mengurangi perizinan satu per satu yang saat ini kami lakukan," ia mengungkapkan.
- Penulis :
- Leon Weldrick








