
Pantau - Komisi IX DPR RI menyoroti kesiapan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 dengan menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha.
Anggota Komisi IX DPR RI Sihar Sitorus mengingatkan pembayaran THR tahun mendatang memerlukan perencanaan yang lebih matang karena jarak waktu antarkewajiban keuangan perusahaan relatif berdekatan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Kunjungan Kerja Komisi IX ke Pasuruan, Jawa Timur, Kamis 12 Februari 2026.
Ia menyatakan, "Tahun 2026 ini kita akan menerima THR di bulan Maret, lalu tahun berikutnya bisa saja di Februari. Memang THR itu tahunan, tapi jaraknya dengan akhir tahun itu tidak terlalu jauh. Biasanya kondisi perusahaan juga masih menyesuaikan."
Menurutnya, kondisi tersebut membuat perusahaan harus bekerja lebih keras dalam mengelola arus kas agar kewajiban terhadap pekerja tetap terpenuhi tanpa mengganggu keberlangsungan usaha.
Dorong Iklim Usaha Kondusif
Sihar meminta dukungan pemerintah daerah untuk membantu menciptakan iklim usaha yang kondusif sehingga pelaku usaha dapat melakukan perencanaan keuangan secara lebih matang.
Perencanaan tersebut termasuk menyisihkan dana secara bertahap untuk kebutuhan pembayaran THR.
Ia menyampaikan, "Supaya iklim usaha itu menjadi lebih bagus, sehingga mereka juga bisa menabung dan mengumpulkan cadangan untuk kewajiban seperti THR."
Ia juga menyinggung beban perusahaan dalam menanggung iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan yang perlu dipahami secara komprehensif.
Menurutnya, kebijakan yang diambil harus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha.
Ia menegaskan, "Tenaga kerja adalah aset, tapi perusahaan juga harus tetap bisa berjalan dan mampu membuka lapangan kerja. Semua ini saling terhubung."
Dalam situasi ekonomi yang masih menantang, ia menilai kebijakan perlu mempertimbangkan kemampuan dunia usaha agar perlindungan pekerja tetap terjamin tanpa menghambat penciptaan lapangan kerja baru.
Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan Komisi IX DPR RI untuk memastikan pelaksanaan kewajiban THR berjalan baik sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan dunia usaha.
- Penulis :
- Gerry Eka








