Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi Tegaskan Pembatasan Angkutan Barang Demi Kelancaran Mudik Lebaran 2026

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi Tegaskan Pembatasan Angkutan Barang Demi Kelancaran Mudik Lebaran 2026
Foto: (Sumber: Dokumentasi - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengecek truk angkutan barang. ANTARA/HO-Kemenhub)

Pantau - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan demi keselamatan dan kelancaran arus mudik serta balik selama periode Angkutan Lebaran 2026.

Ia mengatakan, "Keselamatan masyarakat dan kelancaran arus mudik serta balik selama periode Angkutan Lebaran 2026 merupakan prioritas utama pemerintah."

Kebijakan tersebut merupakan implementasi Surat Keputusan Bersama tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026 yang ditandatangani Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri.

Salah satu aturan dalam SKB itu adalah pembatasan operasional angkutan barang mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026 di jalan tol maupun arteri.

Ia menyampaikan, "Langkah ini kami lakukan semata-mata demi melindungi keselamatan jutaan masyarakat serta guna memastikan perjalanan yang ditempuh dapat dilalui dengan aman, lancar, dan juga nyaman."

Alasan Keselamatan dan Data Kecelakaan

Dudy menjelaskan pembatasan selama 16 hari didasarkan pada evaluasi kepadatan dan kecelakaan pada periode Lebaran tahun-tahun sebelumnya serta hasil analisis traffic modeling bersama para pemangku kepentingan.

Berdasarkan data Korlantas Polri tahun 2024, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang mencapai 27.337 kejadian atau 10,4 persen dari total kecelakaan nasional.

Pada tahun yang sama, truk dengan muatan lebih dimensi dan over dimension over loading atau ODOL menjadi penyebab kecelakaan nomor dua dengan korban meninggal dunia sebanyak 6.390 orang.

Ia menegaskan tujuan kebijakan tersebut bukan untuk membatasi dunia usaha, melainkan mengatur agar mobilitas masyarakat dan distribusi barang tetap berjalan aman dan lancar.

Pengecualian dan Imbauan Pemerintah

Kebijakan pembatasan tidak berlaku bagi kendaraan angkutan barang yang mengangkut BBM atau BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok dengan syarat tidak melebihi muatan dan dimensi.

Ia menyatakan setiap satu persen peningkatan volume kendaraan berat pada masa puncak arus mudik dan balik berpengaruh signifikan terhadap kecepatan rata-rata dan potensi kemacetan di jalan raya.

Menurutnya tanpa pengaturan lalu lintas dan pembatasan angkutan barang, kemacetan parah dapat terjadi dan menimbulkan kerugian ekonomi yang lebih besar termasuk keterlambatan distribusi.

Ia menegaskan, "Karena itu, kebijakan ini bisa dikatakan sebuah jalan tengah yang solutif bagi semua pihak."

Pemerintah menerbitkan kebijakan tersebut lebih awal agar pelaku usaha angkutan barang memiliki waktu cukup untuk menyesuaikan operasional dan menyelesaikan pengiriman logistik sebelum masa pembatasan.

Ia mengimbau pelaku usaha merencanakan pengiriman secara matang dan menyelesaikan distribusi sebelum 13 Maret 2026.

Kepada masyarakat yang akan mudik, ia mengingatkan agar mempersiapkan diri dengan baik dan mengantisipasi cuaca yang tidak menentu.

Ia menutup dengan imbauan, "Jaga kondisi kesehatan dan selalu pantau situs resmi BMKG untuk mengetahui kondisi cuaca. Satu hal yang tak kalah penting, selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan."

Penulis :
Ahmad Yusuf