
Pantau - Staf Khusus Menteri Koperasi Bidang Ekonomi Produktif dan Kreatif Usaha Koperasi Ambar Pertiwiningrum menegaskan bahwa keberadaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tidak akan mematikan usaha kecil maupun warung tradisional di desa-desa.
Pernyataan tersebut disampaikan saat ia meninjau KDMP Pancuranmas di Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Selasa, 17 Februari 2026.
Ia menjelaskan bahwa KDMP justru diarahkan untuk memperkuat permodalan serta mendorong pengembangan ekonomi produktif masyarakat desa.
KDMP Diklaim Perkuat, Bukan Saingi Usaha Kecil
Ambar menegaskan, "KDMP tidak akan mematikan usaha kecil, tidak akan mematikan warung-warung kecil. Bahkan warung kecil milik warga yang ber-KTP desa tersebut akan menjadi anggota koperasi," ungkapnya seusai peninjauan.
Ia menyampaikan bahwa pembentukan KDMP telah dikoordinasikan di tingkat pusat agar pelaksanaannya terintegrasi dan terarah.
Dalam satuan tugas yang dibentuk pemerintah, sejumlah kementerian dilibatkan untuk mendukung program tersebut.
Kementerian yang terlibat antara lain Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional serta Kementerian Pertanian.
Pelibatan lintas kementerian dilakukan untuk memastikan seluruh aspek berjalan sesuai ketentuan, termasuk perizinan, dukungan sektor pertanian, dan tata ruang.
Unit Simpan Pinjam Jadi Instrumen Pembiayaan Desa
Ambar menyatakan bahwa warung kecil dan pelaku usaha mikro di desa akan menjadi bagian penting dalam pengembangan KDMP.
Dengan menjadi anggota koperasi, pelaku usaha kecil dapat mengakses berbagai fasilitas yang disediakan, termasuk dukungan permodalan.
Ia menjelaskan, "Nanti, kalau warung-warung kecil membutuhkan modal untuk mengembangkan usahanya, syaratnya cukup menjadi anggota koperasi. Di dalam koperasi itu ada unit simpan pinjam yang memang ditujukan untuk mengembangkan ekonomi produktif," katanya.
Unit simpan pinjam dalam koperasi tersebut diharapkan menjadi instrumen pembiayaan yang mudah diakses masyarakat desa.
Melalui fasilitas tersebut, pelaku usaha kecil tidak lagi mengalami kesulitan dalam memperoleh tambahan modal untuk memperluas usahanya.
Ia menegaskan, "Dengan skema tersebut, KDMP diproyeksikan menjadi wadah penguatan ekonomi desa berbasis keanggotaan, bukan sebagai pesaing usaha kecil yang sudah ada. Pemerintah menekankan bahwa prinsip utama koperasi adalah gotong royong dan pemberdayaan anggota, termasuk warung-warung kecil di desa," katanya.
- Penulis :
- Leon Weldrick







