Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Wamenaker Tegaskan Independensi Audit K3 Tidak Boleh Dikompromikan

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Wamenaker Tegaskan Independensi Audit K3 Tidak Boleh Dikompromikan
Foto: (Sumber: Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor saat menjadi keynote speaker Peringatan Bulan K3 Nasional Tahun 2026 di PT IDSurvey (Persero), Sabtu (28/2/2026). ANTARA/HO-Kemnaker RI.)

Pantau - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan pentingnya independensi lembaga audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) guna memastikan perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha.

Berita ini dimuat pada Minggu, 1 Maret 2026 pukul 05:37 WIB dengan waktu baca 2 menit dari Jakarta.

Ia menyampaikan bahwa aspek K3 tidak boleh ditawar karena satu kelalaian dalam keselamatan kerja dapat menghentikan operasional, merusak reputasi perusahaan, dan mengubah hidup sebuah keluarga dalam sekejap.

Afriansyah Noor menyatakan, “Independensi sebagai lembaga audit harus dijaga. Jangan sampai ada celah atau pembiaran terhadap potensi risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,”.

Menurutnya, audit penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) bukan sekadar memeriksa dokumen tetapi harus memastikan sistem keselamatan benar-benar berjalan di lapangan dengan mengenali bahaya, mengendalikan risiko, dan melakukan perbaikan sebelum insiden terjadi.

Ia menyampaikan, "Bagi pekerja, audit yang tegas berarti perlindungan nyata yaitu ada sistem yang memastikan tempat kerja aman dan risiko tidak diabaikan,".

Audit Kredibel Cegah Risiko Usaha

Afriansyah menilai bagi perusahaan, audit yang kredibel merupakan bagian dari manajemen risiko untuk mencegah gangguan operasional, menekan potensi kerugian, dan menjaga kepercayaan publik.

Ia menekankan bahwa audit yang lemah atau kompromistis justru membuka ruang risiko lebih besar dan berdampak pada pekerja serta keberlanjutan usaha.

Afriansyah meminta lembaga inspeksi dan audit sistem manajemen seperti PT IDSurvey Persero bersikap tegas terhadap pengguna layanan yang tidak memenuhi standar sesuai peraturan perundang-undangan.

Setiap ketidaksesuaian harus dicatat dan disampaikan secara objektif.

Ia menyatakan, “Keselamatan kerja adalah hak. Sistemnya harus berjalan dan auditnya harus jujur. Jika tidak, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi, tetapi masa depan,”.

Melalui momentum Bulan K3 Nasional 2026, pemerintah mendorong dunia usaha menjadikan keselamatan sebagai investasi jangka panjang agar pekerja terlindungi dan usaha tetap tumbuh berkelanjutan.

Penulis :
Gerry Eka