
Pantau - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyurati 350 perusahaan skala menengah dan besar untuk membayar Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah lebih awal guna membantu perekonomian pekerja menyambut Lebaran.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Babel Agus Afandi menyatakan “Kami mengimbau pelaku usaha untuk membayar THR lebih awal atau H-14 Hari Raya Idul Fitri.”
Sesuai instruksi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, pelaku usaha wajib membayar THR paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri 1447 Hijriah.
Namun karena H-7 berdekatan dengan masa libur, perusahaan diimbau membayarkan THR pada H-14 Lebaran.
“Kita sudah menyurati 350 perusahaan skala sedang dan besar untuk menindaklanjuti imbauan Kemenaker agar membayarkan THR karyawannya lebih awal atau H-14 Idul Fitri tahun ini,” ujarnya.
Pemantauan dan Posko Pengaduan
Disnaker Babel akan melakukan pemantauan pembayaran THR mulai H-14 Idul Fitri ke seluruh perusahaan.
Agus menyampaikan “Kalau THR ini dibayarkan sesuai aturan tentunya akan berdampak positif terhadap perusahaan tersebut, karena akan menambah semangat pekerja untuk lebih meningkatkan produksi perusahaan.”
Untuk memastikan kepatuhan, Disnaker Babel membuka posko pengaduan THR secara offline dan online.
Posko offline dibuka selama jam kerja sementara layanan online tersedia 24 jam untuk memudahkan pekerja melaporkan permasalahan THR.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan sekaligus menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
- Penulis :
- Gerry Eka







