
Pantau - Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Rabu pagi mengalami penurunan sebesar Rp77.000 dari sebelumnya Rp3.122.000 menjadi Rp3.045.000 per gram.
Data pada pukul 08.50 WIB menunjukkan harga beli kembali atau buyback emas Antam juga turun menjadi Rp2.794.000 per gram.
Harga emas Antam tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar.
Transaksi penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22.
Besaran PPh tersebut sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai pembelian kembali emas.
- Harga emas batangan ukuran 0,5 gram tercatat sebesar Rp1.572.500.
- Harga emas 1 gram tercatat sebesar Rp3.045.000.
- Harga emas 2 gram berada di angka Rp6.030.000.
- Harga emas 3 gram tercatat sebesar Rp9.020.000.
- Harga emas ukuran 5 gram tercatat sebesar Rp15.000.000.
- Harga emas ukuran 10 gram berada di angka Rp29.945.000.
- Harga emas ukuran 25 gram tercatat sebesar Rp74.737.000.
- Harga emas ukuran 50 gram berada di angka Rp149.395.000.
- Harga emas ukuran 100 gram tercatat sebesar Rp298.712.000.
- Harga emas ukuran 250 gram tercatat sebesar Rp746.515.000.
- Harga emas ukuran 500 gram berada di angka Rp1.492.820.000.
- Harga emas ukuran 1.000 gram atau 1 kilogram tercatat sebesar Rp2.985.600.000.
Potongan pajak pembelian emas batangan juga diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP.
Sementara pembeli tanpa NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,9 persen.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh Pasal 22.
- Penulis :
- Aditya Yohan







