HOME  ⁄  Ekonomi

Awas Kecekik Utang! Satgas Waspada Investasi Blokir 635 Pinjaman Online Ilegal

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Awas Kecekik Utang! Satgas Waspada Investasi Blokir 635 Pinjaman Online Ilegal

Pantau.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, Fintech Pinjaman Online ilegal yang telah ditindak oleh SWI mencapai 635 entitas. 

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing mengatakan jumlah tersebut merupakan total penindakan sejak Juli 2018, September 2018 dan Februari 2019.

"Mengenai Fintech Lending Ilegal yang tidak terdaftar di OJK, kami sampaikan lagi daftar temuan Satgas Waspada Investasi mulai dari Juli 2018, September 2018 dan Februari 2019. Temuan SWI yang totalnya 635 entitas," ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (15/2/2019).

Baca juga: Jokowi: Harga Beras dan Daging di Indonesia Termurah di Dunia

Lebih lanjut kata dia, penindakan dilakukan dengan menutup aplikasi website hingga sosial media yang digunakan melalui kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

"Ini sudah ditindaklanjuti dengan meminta Kemkominfo untuk menutup aplikasi, website ataupun sosial media yang digunakan," ungkapnya.

Pihaknya juga menegaskan, Fintech pinjaman online yang telah terdaftar dan berisikan di OJK hingga Februari 2019 sudah mencapai 99 perusahaan.

OJK juga mengungkapkan daftar fintek pinjaman online ilegal sebanyak 635.

Penulis :
Nani Suherni