HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Libatkan Pelaku Usaha Hadapi Investigasi Dagang AS Melalui Section 301

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pemerintah Libatkan Pelaku Usaha Hadapi Investigasi Dagang AS Melalui Section 301
Foto: (Sumber : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan wartawan dalam taklimat media di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/3/2026). (ANTARA/Imamatul Silfia).)

Pantau - Pemerintah berencana melibatkan pelaku usaha dan asosiasi industri dalam merespons investigasi perdagangan yang dilakukan oleh Perwakilan Dagang Amerika Serikat melalui mekanisme Section 301.

Langkah tersebut disiapkan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam proses konsultasi dengan Pemerintah Amerika Serikat terkait dugaan praktik perdagangan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan "Besok kami akan mengundang kementerian lembaga terkait, Menteri Perdagangan, Kadi Kamar Dagang dan Industri, juga Apindo Asosiasi Pengusaha Indonesia, dan Asosiasi lain".

Pertemuan tersebut akan membahas dua fokus utama yaitu kapasitas produksi dan isu praktik kerja paksa.

Hasil diskusi dengan pelaku industri akan menjadi dasar bagi Indonesia dalam menyusun respons terhadap investigasi tersebut.

Section 301 Jadi Instrumen Evaluasi Perdagangan

Section 301 merupakan mekanisme dalam Trade Act Amerika Serikat yang digunakan untuk menilai apakah praktik perdagangan suatu negara dianggap tidak adil, diskriminatif, atau merugikan kepentingan dagang Amerika Serikat.

Airlangga menjelaskan bahwa Indonesia sebelumnya telah merespons isu tersebut melalui perjanjian perdagangan resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade.

Namun perkembangan di internal Amerika Serikat, termasuk keputusan Supreme Court serta kebijakan pajak global yang berlaku sementara selama 150 hari, mendorong munculnya instrumen lanjutan berupa Section 301.

Koordinasi Pemerintah dan Industri Diperkuat

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia menilai perlu adanya koordinasi dengan berbagai pihak termasuk pelaku industri untuk menghadapi proses investigasi tersebut.

Keterlibatan asosiasi dan dunia usaha diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh terkait kondisi industri nasional.

Langkah ini juga dinilai penting untuk menjaga kepentingan perdagangan Indonesia di pasar global.

Penulis :
Aditya Yohan