Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

BPOM Cabut Izin Edar 8 Kosmetik Kewanitaan karena Klaim Menyesatkan dan Langgar Norma

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

BPOM Cabut Izin Edar 8 Kosmetik Kewanitaan karena Klaim Menyesatkan dan Langgar Norma
Foto: (Sumber : Kepala BPOM Taruna Ikrar. ANTARA/HO-Humas BPOM RI)

Pantau - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar delapan produk kosmetik kewanitaan yang terbukti dipromosikan dengan klaim menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan.

Klaim Sensasional dan Tidak Ilmiah

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan produk tersebut ditemukan dalam pengawasan intensif sepanjang semester II tahun 2025 dan melanggar Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024.

"Dari hasil pemantauan tersebut, BPOM menemukan kosmetik yang dipromosikan dengan klaim seperti 'mengencangkan payudara', 'membesarkan payudara', 'mencegah keputihan', hingga 'merapatkan organ intim'. Klaim-klaim ini bersifat sensasional, tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, menyesatkan bagi konsumen,dan tidak sesuai norma kesusilaan," katanya.

Delapan produk yang dicabut izinnya antara lain VIOLLA Sweet Breast Cream, DOHWA QUEEN Feminine Hygiene, XBS CREAM Zeeya Breast Care Oil, VAMELLA Ultimate Breast Serum, RORO MENDUT Adas Delima Breast Serum, NATURWISH Breast Serum, MIREYA Premium Breast Cream, dan BIOAQUA Bust Cream.

Penegakan Hukum dan Imbauan Konsumen

BPOM menegaskan kosmetik hanya diperuntukkan untuk penggunaan luar seperti membersihkan, mewangikan, atau merawat tubuh, bukan memengaruhi fungsi organ.

“BPOM tidak akan menoleransi oknum pelaku usaha yang dengan sengaja memanfaatkan isu sensitif dan kerentanan konsumen melalui promosi kosmetik yang menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan. Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan serta merugikan masyarakat secara luas,” ujar Taruna.

BPOM juga memerintahkan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk serta menghentikan seluruh promosi di berbagai media.

"Masyarakat perlu lebih selektif dan tidak mudah tergiur oleh klaim yang sensasional. Pastikan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kadaluarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik, terutama yang dipasarkan melalui platform digital," katanya.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Aditya Yohan