
Pantau - Sejumlah peristiwa ekonomi pada Rabu (1/4/2026) menjadi sorotan, mulai dari kebijakan work from home (WFH) yang tidak mengurangi gaji karyawan hingga inflasi tahunan Indonesia yang mencapai 3,48 persen pada Maret 2026.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD wajib membayar gaji karyawan secara penuh meski menerapkan WFH.
"Kami sampaikan pengaturan WFH itu tidak boleh mengurangi hak-hak (gaji) karyawan," ungkapnya.
Kebijakan Ekonomi dan Perlindungan Masyarakat
Selain kebijakan WFH, pemerintah juga mendorong penguatan fungsi koperasi desa melalui program kopdes merah putih yang akan dilengkapi pos pengaduan bagi perempuan dan anak.
Langkah ini bertujuan memperluas peran koperasi tidak hanya sebagai penggerak ekonomi, tetapi juga sebagai ruang perlindungan sosial di tingkat desa.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan Pertamina untuk sementara menanggung selisih harga BBM nonsubsidi di tengah lonjakan harga minyak dunia.
“Sementara sepertinya Pertamina. Sementara, ya,” ujarnya.
Inflasi dan Inovasi Sistem Pembayaran
Bank Indonesia juga mengumumkan bahwa masyarakat Indonesia kini dapat bertransaksi di Korea Selatan menggunakan QRIS tanpa perlu menukar valuta asing.
“Terhubungnya pembayaran QR Antarnegara tidak hanya memudahkan transaksi, tetapi juga memperkuat UMKM, meningkatkan pariwisata, serta membuka peluang baru bagi dunia usaha, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan," kata Gubernur BI Perry Warjiyo.
Sementara itu, Badan Pusat Statistik melaporkan inflasi Indonesia secara tahunan mencapai 3,48 persen pada Maret 2026.
“Terjadi kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 107,22 pada bulan Maret tahun 2025 menjadi 110,95 pada Maret tahun 2026,” kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Ateng Hartono.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








