
Pantau - Kementerian Perindustrian mengakselerasi pemenuhan sertifikasi halal bagi industri barang gunaan menjelang kewajiban yang berlaku pada 18 Oktober 2026 guna memastikan kesiapan industri nasional.
Langkah ini dilakukan melalui penguatan ekosistem halal dari hulu hingga hilir sebagai bagian dari strategi nasional menghadapi kewajiban sertifikasi halal.
Kewajiban tersebut mencakup produk obat-obatan, kosmetik, serta berbagai barang gunaan yang beredar di masyarakat.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa kebijakan ini diarahkan untuk memanfaatkan peluang besar Indonesia sebagai pemain utama industri halal global.
“Sudah saatnya Indonesia menjadi pusat industri halal dunia, bukan hanya sebagai pasar bagi produk luar negeri. Kinerja ekspor produk halal, termasuk sektor modest fashion, menunjukkan potensi yang sangat besar, dengan capaian mencapai 8,28 miliar dolar AS pada tahun 2024,” kata Menperin.
Fokus percepatan implementasi diarahkan pada industri makanan dan minuman serta sektor tekstil, pakaian jadi, kulit, dan alas kaki.
Penguatan Ekosistem dan Implementasi Regulasi
Kemenperin mendorong percepatan program strategis sesuai Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahap II 2025–2029.
Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Tekstil menggelar kegiatan TEXTalk yang diikuti lebih dari 180 peserta untuk mendiseminasikan implementasi sertifikasi halal.
Kegiatan ini menargetkan peningkatan pemahaman industri terhadap kewajiban sertifikasi halal, khususnya pada sektor tekstil dan produk tekstil.
Sertifikasi halal barang gunaan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta regulasi turunannya.
Ketentuan tersebut ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang mengatur cakupan produk mulai dari sandang, aksesoris, peralatan rumah tangga, alat kesehatan, hingga bahan penyusunnya.
Tantangan dan Kesiapan Industri
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Emmy Suryandari menekankan pentingnya peran balai dalam mendukung kesiapan industri.
“Balai tidak hanya berfungsi sebagai penyedia layanan jasa industri, tetapi juga sebagai fasilitator edukasi dan pendampingan untuk memperkuat daya saing industri. Tujuan akhirnya adalah terciptanya kemandirian rantai pasok serta peningkatan kualitas produk industri nasional,” jelas Emmy.
BBSPJI Tekstil telah terakreditasi sebagai Lembaga Pemeriksa Halal Kategori Utama dari BPJPH untuk ruang lingkup barang gunaan.
Kepala BBSPJI Tekstil Hagung Eko Pawoko menyebut tantangan utama terletak pada belum terbangunnya ekosistem halal terintegrasi terutama pada rantai pasok bahan baku dan penolong.
Ia menambahkan bahwa keseragaman pemahaman regulasi halal menjadi kunci percepatan pengumpulan dokumen dari pemasok.
Dokumen yang dibutuhkan meliputi Sertifikat Halal, MSDS, Certificate of Analysis COA, serta surat pernyataan bebas unsur babi.
Efisiensi proses sertifikasi sangat bergantung pada kelengkapan dan keseragaman dokumen tersebut.
Kemenperin optimistis sinergi antara pemerintah, industri, dan lembaga pendukung dapat mempercepat proses sertifikasi halal sebelum tenggat waktu.
Sertifikasi halal diharapkan menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan daya saing industri nasional di pasar global.
- Penulis :
- Leon Weldrick





