HOME  ⁄  Nasional

Menteri Keuangan Akui Celah Coretax Picu Maraknya Joki SPT, Pemerintah Janji Segera Benahi Sistem

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Menteri Keuangan Akui Celah Coretax Picu Maraknya Joki SPT, Pemerintah Janji Segera Benahi Sistem
Foto: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pers terkait kebijakan transportasi dan BBM di Jakarta, Senin 6/4/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan segera memperbaiki sistem Coretax guna mengatasi praktik perjokian dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang marak ditemukan di media sosial.

Ia menjelaskan kemunculan jasa joki tersebut terjadi karena adanya celah dalam sistem perpajakan yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu.

"Itu kalau di ekonomi kan kalau ada kesempatan pasti ada yang masuk ke situ. Tapi, ke depan kita betulin sehingga Coretax enggak perlu pakai joki lagi," ungkapnya.

Celah Sistem Picu Jasa Joki

Purbaya mengakui bahwa desain Coretax saat ini memiliki kelemahan sehingga kurang ramah bagi pengguna umum.

Kondisi tersebut membuka peluang bagi perantara berupa joki yang membantu wajib pajak dalam mengakses sistem perpajakan berbasis web tersebut.

"Rupanya didesain supaya agak sulit dipakai orang biasa, sehingga ada joki atau software interface yang bisa menghubungkan Coretax dengan orang biasa," ia mengungkapkan.

Fenomena jasa joki Coretax sendiri banyak ditemukan di media sosial seperti Threads.

Sejumlah akun secara terbuka menawarkan jasa pelaporan SPT dengan tarif relatif murah.

Sasaran utama layanan tersebut adalah wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam menggunakan sistem Coretax.

Perbaikan Sistem Masih Terbatas

Purbaya menambahkan bahwa waktu yang tersedia saat ini masih terlalu singkat untuk melakukan perbaikan menyeluruh pada sistem tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui persoalan tersebut kurang dari satu bulan terakhir.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 5 April 2025 sebanyak 17.710.824 wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax.

Dari jumlah tersebut, 16.643.707 merupakan wajib pajak orang pribadi.

Sebanyak 976.261 merupakan wajib pajak badan.

Sebanyak 90.629 merupakan wajib pajak instansi pemerintah.

Sebanyak 227 merupakan wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Penulis :
Leon Weldrick