HOME  ⁄  Ekonomi

Pelaporan SPT Tahunan Tembus 10,85 Juta, DJP Perpanjang Batas Waktu hingga 30 April 2026

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pelaporan SPT Tahunan Tembus 10,85 Juta, DJP Perpanjang Batas Waktu hingga 30 April 2026
Foto: (Sumber : Petugas melayani peserta wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Jumat (27/3/2026). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/wpa..)

Pantau - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 telah mencapai 10,85 juta hingga 6 April 2026.

Capaian Pelaporan dan Rincian Wajib Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan total pelaporan mencapai 10.852.655 SPT.

“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 6 April 2026 tercatat 10.852.655 SPT,” ujarnya.

Jumlah tersebut terdiri dari 9.468.238 wajib pajak orang pribadi karyawan, 1.145.159 wajib pajak nonkaryawan, 236.832 wajib pajak badan dalam rupiah, serta 171 wajib pajak badan dalam dolar AS.

Selain itu, terdapat pelaporan SPT beda tahun buku dengan rincian 2.223 wajib pajak badan dalam rupiah dan 32 wajib pajak badan dalam dolar AS.

Perpanjangan Waktu dan Penguatan Sistem

DJP juga mencatat aktivasi akun Coretax telah mencapai 17.758.819 wajib pajak hingga 6 April 2026.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi diperpanjang hingga 30 April 2026 dari sebelumnya 31 Maret 2026.

Pemerintah juga menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran SPT hingga batas waktu tersebut.

Meski demikian, wajib pajak yang terlambat melapor tetap berpotensi dikenai denda sebesar Rp100 ribu untuk individu dan Rp1 juta untuk badan usaha.

Kementerian Keuangan juga terus menyempurnakan sistem Coretax guna mencegah praktik perjokian pelaporan yang marak terjadi.

Penulis :
Ahmad Yusuf