HOME  ⁄  Ekonomi

OJK Jabar Imbau Cek Legalitas Pinjol, Kerugian Investasi Ilegal Capai Rp142 Triliun

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

OJK Jabar Imbau Cek Legalitas Pinjol, Kerugian Investasi Ilegal Capai Rp142 Triliun
Foto: (Sumber: Kepala Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Jabar Muhammad Ikhsan (kedua kiri), Bendahara Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Jawa Barat Dewi Mayangsari (kiri), Asisten Direktur Kantor Perwakilan BI Jabar Alnopri Hadi (kanan), Head of Regional I Zurich Syariah Heryanto Rahid (kedua kanan) dalam diskusi pada Jabar Islamic Economic Forum (JIEF) ke-10 di Bandung, Sabtu (11/4/2026). (ANTARA/Ricky Prayoga) ANTARA/Ricky Prayoga.)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk mengecek legalitas layanan keuangan guna mengantisipasi penipuan pinjaman online dan investasi ilegal.

Kepala Divisi Pengawasan OJK Jabar Muhammad Ikhsan mengatakan, "Kita bisa melihat di website. Laman OJK, misalnya, kita bisa tahu mana pinjaman daring yang berizin dan diawasi,".

Selain melalui OJK, masyarakat juga dapat memeriksa legalitas layanan keuangan melalui laman Bappebti dan Bursa Efek Indonesia.

Saat ini terdapat 93 entitas pinjaman online yang resmi dan diawasi OJK.

OJK mencatat kerugian akibat investasi ilegal mencapai Rp142,22 triliun sejak 2017 hingga kuartal III 2025.

Pada 2025 hingga kuartal III, kerugian tercatat sebesar Rp201,73 miliar.

Indonesia Anti-Scam Centre menerima 22.447 laporan penipuan hingga Mei 2025.

Satgas PASTI telah menghentikan 2.617 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 2.263 pinjaman online ilegal dan 354 investasi ilegal.

Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah kasus terbanyak.

Total rekening terkait penipuan mencapai 360.541 rekening dengan 112.680 rekening telah diblokir.

Total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp8 triliun, sementara dana yang berhasil diblokir mencapai Rp387,8 miliar.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap maraknya penipuan di sektor keuangan digital.

Penulis :
Gerry Eka