
Pantau - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan perlu dibahas terlebih dahulu secara bersama antara pengusaha dan pekerja sebelum diajukan ke pemerintah.
Dorong Dialog Sosial dan Kesepahaman
Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani mengatakan pembahasan substansi RUU harus dilakukan secara mendalam dan konstruktif oleh kedua pihak.
"Oleh karena itu, seluruh substansi akan terlebih dahulu dibahas secara mendalam dan konstruktif di antara kedua pihak, sebelum disampaikan kepada pemerintah," ujarnya.
Ia menegaskan penyusunan regulasi harus berangkat dari kesepahaman agar menghasilkan aturan yang implementatif, berdaya saing, serta memberikan kepastian bagi dunia usaha dan perlindungan yang adil bagi pekerja.
Tekankan Kolaborasi Hadapi Tantangan Global
Shinta juga menyoroti pentingnya kolaborasi di tengah tekanan global seperti kenaikan biaya bahan baku, logistik, dan dinamika geopolitik.
"Pengusaha dan pekerja bukanlah pihak yang saling berhadapan. Tantangan kita adalah kompetisi global, sehingga kita perlu berjalan bersama, menyusun strategi, dan menghadirkan solusi secara kolektif," katanya.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menambahkan, "Melalui proses dialog sosial yang kuat, dunia usaha dan pekerja dapat bersama-sama membangun kerangka UU demi kepentingan nasional yang memberikan kepastian hukum, mendorong produktivitas, serta menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan bagi perekonomian nasional," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat menekankan pentingnya komunikasi setara antara pengusaha dan serikat pekerja serta mendorong isu strategis ketenagakerjaan dibahas bersama sebelum masuk ke pemerintah dan DPR.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








