
Pantau - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengajak para pekerja di Indonesia untuk siap menghadapi perkembangan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) agar tetap relevan dan mampu bersaing di dunia kerja yang terus berubah.
Ajakan tersebut disampaikan Menaker dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (15/4) di tengah pesatnya transformasi digital global.
“Kuncinya bukan hanya pada teknologinya, tetapi bagaimana kita membekali sumber daya manusia (SDM) agar siap. Pekerja harus memiliki kemampuan untuk beradaptasi dan terus berkembang menghadapi perubahan,” ungkapnya.
Peran Strategis Serikat Pekerja
Menaker menilai penggunaan AI di Indonesia masih berada di bawah rata-rata global sehingga perlu percepatan kesiapan tenaga kerja nasional.
Ia menegaskan bahwa tantangan ketenagakerjaan tidak hanya terkait perlindungan hak normatif, tetapi juga peningkatan kompetensi pekerja agar tidak tertinggal.
Dalam konteks ini, serikat pekerja didorong mengambil peran lebih strategis dalam mempersiapkan anggotanya menghadapi perkembangan teknologi.
Penguatan Kompetensi melalui PKB
Penguatan kesiapan pekerja dapat dilakukan melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perusahaan dan pekerja.
Menaker berharap PKB tidak hanya menciptakan stabilitas hubungan industrial, tetapi juga menjadi instrumen peningkatan kompetensi pekerja.
Direktur Utama PT Pupuk Kalimantan Timur Gusrizal menyampaikan, “Kami berharap pengesahan ini memberi kepastian hukum bagi seluruh pihak dalam menjalankan hubungan kerja, sekaligus menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan untuk mendukung kelangsungan PKT serta meningkatkan kesejahteraan bersama.”
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat daya saing tenaga kerja Indonesia dalam menghadapi era digital berbasis AI.
- Penulis :
- Aditya Yohan








