
Pantau - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Sabtu pagi tercatat naik Rp16.000 menjadi Rp2.884.000 per gram berdasarkan laman resmi Logam Mulia.
Kenaikan Harga dan Buyback
Kenaikan harga tersebut juga diikuti oleh nilai beli kembali (buyback) yang naik menjadi Rp2.681.000 per gram.
Harga emas ini dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global dan nilai tukar.
Transaksi penjualan emas dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.
Rincian Harga Emas dan Ketentuan Pajak
Untuk penjualan kembali emas batangan dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Sementara pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Adapun rincian harga emas Antam di antaranya Rp1.492.000 untuk 0,5 gram, Rp2.884.000 untuk 1 gram, hingga Rp2.824.600.000 untuk 1.000 gram.
Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai bukti potong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penulis :
- Aditya Yohan







