
Pantau - Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menandatangani nota kesepahaman untuk memperkuat sinergi perlindungan sumber daya hayati di Jakarta pada Selasa, 5 Mei 2026 pukul 19.33 WIB.
Latar Belakang Kerja Sama
Kerja sama ini dilakukan untuk mengoptimalkan perlindungan sumber daya hayati Indonesia yang semakin menghadapi risiko gangguan hama, penyakit, dan peredaran ilegal lintas wilayah.
Kepala Barantin Abdul Kadir Karding menegaskan bahwa penguatan pengawasan karantina menjadi langkah penting untuk meningkatkan efektivitas perlindungan melalui kolaborasi lintas kementerian.
Ruang Lingkup dan Implementasi
Ruang lingkup kerja sama mencakup pengawasan lalu lintas media pembawa, penegakan hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta pertukaran data dan informasi.
Integrasi data dan dukungan infrastruktur diharapkan dapat memperkuat sistem karantina sekaligus menjaga kelancaran perdagangan serta mencegah masuknya organisme pengganggu.
Komitmen dan Tindak Lanjut
Nota kesepahaman ini berlaku selama lima tahun dan akan ditindaklanjuti melalui perjanjian teknis di tingkat unit organisasi masing-masing lembaga.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menekankan bahwa perlindungan hutan harus diperkuat dengan sistem karantina yang solid untuk mencegah ancaman terhadap ekosistem.
Kedua pihak sepakat melakukan pengawasan dan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas kerja sama dalam menjaga kelestarian hutan dan keamanan hayati nasional.
- Penulis :
- Shila Glorya





