
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan dua Peraturan OJK terbaru yakni POJK Nomor 3 Tahun 2026 dan POJK Nomor 5 Tahun 2026 untuk memperkuat ketahanan, tata kelola, kapasitas permodalan, serta profesionalisme pelaku industri pasar modal Indonesia.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan penerbitan aturan baru dilakukan seiring meningkatnya kompleksitas produk dan layanan jasa keuangan akibat perkembangan teknologi, digitalisasi, serta eksposur risiko antarpelaku jasa keuangan.
“Aturan baru diterbitkan untuk memperkuat ketahanan, tata kelola, kapasitas permodalan, dan profesionalisme pelaku industri pasar modal,” ungkap Agus Firmansyah.
Penguatan Perusahaan Efek Lewat POJK Nomor 3 Tahun 2026
POJK Nomor 3 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan kegiatan usaha perusahaan efek sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek.
Dalam aturan tersebut, OJK membagi perusahaan efek ke dalam tiga kategori berdasarkan kapasitas dan tingkat permodalan yaitu PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3.
Pengelompokan itu dilakukan untuk menciptakan struktur industri yang lebih sehat dan proporsional sesuai kompleksitas usaha masing-masing perusahaan.
PEKU 1 difokuskan pada kegiatan pemasaran efek secara terbatas.
PEKU 2 diperuntukkan bagi perusahaan yang menjalankan usaha terbatas sebagai penjamin emisi efek atau perantara pedagang efek.
PEKU 3 dapat menjalankan kegiatan usaha lebih luas mulai dari pembiayaan transaksi efek, penerbitan produk terstruktur, hingga layanan transaksi efek luar negeri.
OJK juga memperkuat ketentuan permodalan perusahaan efek melalui peningkatan modal disetor minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan atau MKBD.
Untuk PEKU 1, modal disetor minimum ditetapkan sebesar Rp1 miliar dengan MKBD minimum Rp500 juta.
Untuk PEKU 2, modal disetor minimum sebesar Rp55 miliar dengan MKBD minimum Rp50 miliar.
Untuk PEKU 3, modal disetor minimum sebesar Rp110 miliar dengan MKBD minimum Rp100 miliar.
Aturan tersebut turut memperkuat tata kelola, manajemen risiko, fungsi kepatuhan, dan fungsi riset perusahaan efek sesuai skala bisnis masing-masing.
OJK berharap penguatan aturan itu dapat meningkatkan perlindungan investor sekaligus memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.
POJK Nomor 5 Tahun 2026 Atur Pengelompokan Manajer Investasi
Sementara itu, POJK Nomor 5 Tahun 2026 mengatur penguatan industri pengelolaan investasi melalui pengelompokan manajer investasi menjadi dua kategori yaitu MIKU 1 dan MIKU 2.
MIKU 1 difokuskan pada pengelolaan produk investasi tertentu dengan ruang lingkup usaha yang lebih terbatas.
MIKU 2 dapat menjalankan seluruh kegiatan usaha manajer investasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Untuk MIKU 1, modal disetor minimum ditetapkan sebesar Rp25 miliar dengan MKBD minimum Rp5 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan.
Untuk MIKU 2, modal disetor minimum sebesar Rp50 miliar dengan MKBD minimum Rp10 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan.
OJK juga menetapkan kewajiban minimum dana kelolaan bagi manajer investasi melalui aturan baru tersebut.
MIKU 1 diwajibkan memiliki dana kelolaan minimal Rp500 miliar.
MIKU 2 diwajibkan memiliki dana kelolaan minimal Rp1 triliun dalam jangka waktu tertentu setelah memperoleh izin usaha.
POJK terbaru itu juga memperkuat persyaratan perizinan, tata kelola, serta kualitas sumber daya manusia di industri pengelolaan investasi.
OJK berharap penerbitan dua aturan baru tersebut dapat membuat industri pasar modal Indonesia tumbuh lebih sehat, profesional, transparan, dan berdaya saing.
- Penulis :
- Leon Weldrick





