HOME  ⁄  Ekonomi

IFG Serahkan Rencana Konsolidasi BUMN Asuransi ke OJK, Skema Merger hingga Akuisisi Disiapkan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

IFG Serahkan Rencana Konsolidasi BUMN Asuransi ke OJK, Skema Merger hingga Akuisisi Disiapkan
Foto: Tangkapan layar - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan pemaparannya dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Mei 2026 di Jakarta, Jumat 5/6/2026 (sumber: ANTARA/Uyu Septiyati Liman)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa Indonesia Financial Group (IFG) telah menyampaikan rencana konsolidasi perusahaan BUMN di sektor asuransi dan penjaminan, dengan berbagai skema yang disiapkan untuk memperkuat permodalan dan daya saing industri keuangan nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa OJK terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan agar proses konsolidasi berjalan secara terukur tanpa mengganggu operasional perusahaan, pelayanan kepada masyarakat, maupun kewajiban kepada pemegang polis.

"IFG telah menyampaikan rencana konsolidasi perusahaan BUMN di sektor asuransi kepada OJK," ungkap Ogi Prastomiyono.

IFG atau PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) merupakan holding BUMN yang bergerak di bidang asuransi, penjaminan, dan investasi.

Skema Konsolidasi BUMN Asuransi dan Penjaminan

Rencana yang disampaikan IFG mencakup konsolidasi perusahaan asuransi umum konvensional, asuransi jiwa konvensional, asuransi umum syariah, perusahaan penjaminan konvensional, serta perusahaan penjaminan syariah.

Untuk asuransi umum konvensional, konsolidasi akan dilakukan secara penuh maupun selektif dengan mekanisme yang disesuaikan kebutuhan dan desain yang ditetapkan pemegang saham.

Pada sektor asuransi jiwa konvensional, konsolidasi direncanakan berlangsung secara bertahap melalui skema akuisisi dan merger.

Sementara itu, konsolidasi asuransi umum syariah akan dilakukan melalui akuisisi salah satu perusahaan yang kemudian dilanjutkan dengan transfer portofolio bisnis ke perusahaan yang dipilih.

Di sektor penjaminan konvensional, konsolidasi akan dilakukan melalui skema pemurnian usaha penjaminan.

IFG juga menyampaikan rencana konsolidasi perusahaan penjaminan syariah sebagai bagian dari restrukturisasi kelompok usaha.

Hingga saat ini, OJK belum menerima usulan rinci terkait rencana konsolidasi BUMN di sektor reasuransi.

OJK juga belum memperoleh informasi mengenai jumlah entitas yang akan terbentuk setelah seluruh proses konsolidasi selesai.

"Jumlah perusahaan hasil konsolidasi nantinya akan mengikuti keputusan pemegang saham serta desain dan struktur yang disepakati pihak terkait," ujar Ogi Prastomiyono.

OJK Dorong Penguatan Modal Industri Asuransi

OJK menyatakan mendukung konsolidasi industri asuransi dan reasuransi nasional karena dinilai dapat memperkuat permodalan dan meningkatkan kesehatan industri.

Tujuan utama konsolidasi adalah memperkuat modal dan ekuitas perusahaan, memastikan kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban kepada pemegang polis, serta meningkatkan daya saing industri keuangan nasional.

OJK menetapkan batas minimum ekuitas yang wajib dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026 sebesar Rp250 miliar untuk perusahaan asuransi konvensional, Rp100 miliar untuk perusahaan asuransi syariah, Rp500 miliar untuk perusahaan reasuransi konvensional, dan Rp200 miliar untuk perusahaan reasuransi syariah.

Berdasarkan data OJK per April 2026, terdapat 145 perusahaan asuransi dan reasuransi yang diawasi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 118 perusahaan telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas, sementara 27 perusahaan lainnya masih belum memenuhi persyaratan.

OJK mendorong perusahaan yang belum memenuhi ketentuan untuk menyusun rencana penguatan modal serta melaksanakan peningkatan permodalan secara bertahap dan terukur sebelum tenggat waktu berakhir.

OJK menegaskan akan mengambil langkah pengawasan apabila hingga batas waktu yang ditetapkan perusahaan belum memenuhi ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut antara lain meminta perusahaan menjalankan rencana penyehatan, melakukan tindakan pengawasan secara bertahap sesuai regulasi, serta mengawasi pelaksanaan upaya perbaikan permodalan perusahaan.

Penulis :
Leon Weldrick