HOME  ⁄  Ekonomi

Klaim WNI dengan Tabungan di Atas Rp3 Miliar Wajib Beli Obligasi Merah Putih Dipastikan Hoaks

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Klaim WNI dengan Tabungan di Atas Rp3 Miliar Wajib Beli Obligasi Merah Putih Dipastikan Hoaks
Foto: (Sumber : Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan pada konferensi pers APBN KiTa edisi Juni 2026 di Jakarta, Jumat (5/6/2026). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/kye/am..)

Pantau - Kabar yang menyebut warga negara Indonesia (WNI) dengan tabungan atau aset lebih dari Rp3 miliar diwajibkan membeli Obligasi Merah Putih dipastikan tidak benar setelah dibantah oleh pemerintah dan pengelola program investasi tersebut.

Narasi Viral Beredar di Media Sosial

Informasi tersebut ramai diperbincangkan di media sosial X pada Juni 2026.

Salah satu akun menyebut pemilik Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bernilai lebih dari Rp3 miliar akan diwajibkan membeli Obligasi Merah Putih yang segera diterbitkan pemerintah.

Narasi yang beredar berbunyi, "Dapet info barusan; besok katanya bakal ada announcement Merah Putih Bonds. WNI yang punya SPT bernilai > 3 M WAJIB ikut. betul kah??? Imbal hasil obligasi (kupon) yang ditawarkan di angka sekitar di bawah rata-rata suku bunga pasar; dengan semangat GOTONG ROYONG,".

Unggahan tersebut kemudian memicu berbagai tanggapan dari pengguna media sosial.

Pemerintah dan Danantara Bantah Kabar Tersebut

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak ada kewajiban bagi masyarakat untuk membeli Obligasi Patriot maupun Obligasi Merah Putih.

"Nggak ada kewajiban. Setahu saya Presiden nggak pernah bilang itu wajib," ungkap Purbaya saat dikonfirmasi di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria juga membantah informasi yang beredar tersebut.

"Tidak benar informasi tersebut. Isu itu hoaks," ujar Dony.

Obligasi Merah Putih dan Obligasi Patriot merupakan instrumen investasi khusus yang akan diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Penerbitan instrumen tersebut menjadi salah satu bagian dari revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Menurut Danantara, kedua instrumen investasi itu dirancang untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional dan tidak disertai kewajiban pembelian bagi kelompok masyarakat tertentu.

Dengan demikian, klaim bahwa WNI dengan tabungan atau aset di atas Rp3 miliar wajib membeli Obligasi Merah Putih dinyatakan hoaks.

Penulis :
Aditya Yohan