HOME  ⁄  Ekonomi

Kemenekraf Gandeng Kemenimipas Tindak Fotografer Asing Ilegal, 25 Orang Sudah Dideportasi

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemenekraf Gandeng Kemenimipas Tindak Fotografer Asing Ilegal, 25 Orang Sudah Dideportasi
Foto: (Sumber : Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto saat menemui media setelah audiensi di Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jakarta, Selasa (9/6/2026). ANTARA/Fitra Ashari.)

Pantau - Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) menggandeng Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk menindaklanjuti laporan mengenai aktivitas fotografer asing ilegal yang dinilai mengganggu ekosistem fotografi di Indonesia.

Laporan Asosiasi Fotografi Ditindaklanjuti Pemerintah

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan laporan tersebut berasal dari pelaku industri fotografi dan sejumlah asosiasi seperti Himpunan Pengusaha Dokumentasi Indonesia (HIPDI), Indonesia Professional Photographer Association (IPPA), dan Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI).

“Dari laporan stakeholder ekosistem fotografi dan asosiasi di Indonesia tersebut, kami melaporkan kepada Kementerian IMIPAS. Alhamdulillah responsnya cepat dan kalau tidak salah hingga hari ini sudah ada 25 fotografer ilegal asing yang sudah dideportasi,” katanya usai audiensi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto di Jakarta, Selasa.

Riefky mengungkapkan laporan menyebut semakin banyak warga negara asing membuka studio fotografi skala kecil di sejumlah kota seperti Medan, Jakarta, Bali, dan Surabaya.

Mereka disebut menawarkan jasa dengan harga murah dan menggunakan perlengkapan pendukung yang dinilai mengganggu persaingan di sektor fotografi lokal.

Menurutnya, para pekerja asing tersebut diduga menyalahgunakan visa on arrival untuk menjalankan aktivitas usaha tanpa izin kerja yang sah.

Berdasarkan hasil penindakan, sebagian besar fotografer asing yang telah dideportasi berasal dari China dan beberapa negara Eropa.

Penindakan Akan Diperluas ke Sektor Kreatif Lain

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan penyalahgunaan visa tidak hanya ditemukan pada sektor ekonomi kreatif, tetapi juga pada bidang lain.

“Tidak hanya di ekonomi kreatif, kemarin kita dengan (kementerian) investasi juga begitu, pada saat mereka mengajukan izin tinggal setelah kita cek, investasinya juga tidak benar, kita juga sudah melakukan penindakan, sekarang masuk ke rental mobil, tour guide ini juga ada,” ungkapnya.

Kemenekraf dan Kemenimipas berkomitmen melanjutkan penyisiran terhadap aktivitas pekerja asing ilegal di berbagai subsektor ekonomi kreatif, termasuk film, animasi, musik, dan bidang lainnya.

Riefky menegaskan langkah penindakan tersebut tidak bertujuan menutup peluang kolaborasi antara pelaku industri kreatif Indonesia dengan kreator dari luar negeri.

“Tapi ini bukan berarti kita tidak terbuka untuk berkolaborasi dengan para industri kreatif dari luar atau pekerja. Tidak, kami terbuka berkolaborasi, tentu seniman-seniman kita, para pegiat ekonomi kreatif kita perlu terus berkolaborasi dengan pegiat ekraf dari berbagai negara, tetapi juga mohon aturan juga dilakukan dalam koridor,” ujarnya.

Ia menambahkan pemerintah akan terus memperkuat kepastian hukum bagi kreator lokal agar peluang kerja yang selama ini mereka jalankan tidak diambil oleh pekerja asing yang beroperasi tanpa izin sesuai aturan yang berlaku.

Penulis :
Aditya Yohan