HOME  ⁄  Ekonomi

Ups! Google dan Facebook Hadapi Tarif Pajak Baru di Perancis

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Ups! Google dan Facebook Hadapi Tarif Pajak Baru di Perancis

Pantau.com - Pemerintah Perancis  mengajukan RUU mengenakan pajak bagi perusahaan raksasa internet dan teknologi seperti Google dan Facebook, atas penjualan digitalnya.

Pengajuan RUU ini menempatkan Perancis di barisan depan negara-negara yang menuntut perusahaan membayar lebih banyak di pasar tempat mereka beroperasi. RUU Perancis itu dibahas di tingkat kabinet dan akan diajukan ke parlemen pada awal April.

Menteri Ekonomi Bruno Le Maire menggambarkan pajak itu sebagai langkah pertama dalam membentuk sistem perpajakan abad ke-21.

"Ini masalah keadilan bagi sesama warga negara kami dan untuk bisnis kami", katanya, seperti dikutip VoA. 

Baca juga: Menteri BUMN Beri 3 Tips Jadi Orang Sukses kepada Santri di Cirebon

Ia juga tegas menolak jika perusahaan digital besar hanya membayar pajak 14 persen lebih rendah daripada perusahaan kecil dan menengah di Perancis.

Pajak yang berlaku surut sejak 1 Januari, menetapkan retribusi tiga persen untuk iklan digital, situs web, dan penjualan data pribadi oleh raksasa internet.

Baca juga: Rini Soemarno Klaim Aset BUMN Naik Hampir 2 Kali Lipat

Menurut Le Maire, pajak itu akan menghasilkan 400 juta Euro ($ 452 juta) untuk pemasukan negara tahun ini, dan 650 juta pada tahun 2022, jumlah yang oleh surat kabar Le Monde disebut "jumlah kecil" tetapi "sangat simbolis.


rn
Penulis :
Nani Suherni

Terpopuler