
Pantau - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan relaksasi berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, serta sanksi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Masrofi mengatakan kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif telah mendapatkan persetujuan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.
Kebijakan tersebut diperkuat melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/321 yang mengatur pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan pembebasan progresif pajak kendaraan bermotor.
Denda Pajak dan Pajak Progresif Dibebaskan
Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor mendapatkan insentif berupa penghapusan denda selama periode relaksasi.
"Gubernur memberikan insentif atau relaksasi terhadap masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor," katanya.
Selain menghapus denda, Pemprov Jawa Tengah membebaskan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya.
"Selain itu juga membebaskan pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya," lanjutnya.
Masrofi menjelaskan relaksasi tersebut menjadi salah satu upaya Pemprov Jawa Tengah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus menurunkan jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Menurut Masrofi, tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah banyak berasal dari kendaraan roda dua.
Jawa Tengah memiliki sekitar 17 juta kendaraan dengan komposisi sekitar 80 persen kendaraan roda dua dan 20 persen kendaraan roda empat.
"Tunggakan itu banyak kendaraan roda dua, karena dari jumlah 17 juta kendaraan di Jawa Tengah, sekitar 80 persen adalah kendaraan roda dua dan 20 persen kendaraan roda empat," katanya.
Sebelum kebijakan pembebasan denda dan pajak progresif diberlakukan, Pemprov Jawa Tengah juga telah memberikan insentif pajak sebesar 5 persen sejak Februari 2026 yang masih berlaku hingga saat ini.
Masrofi menegaskan peningkatan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak menjadi target utama kebijakan relaksasi tersebut.
Menurut dia, pendapatan yang diperoleh dari pajak akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan.
"Hasil pajak akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lainnya,” kata dia.
Jasa Raharja Hapus Denda SWDKLLJ
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Tengah Hendriawanto mengatakan pihaknya turut berpartisipasi dalam relaksasi tersebut dengan memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda SWDKLLJ.
Dengan kebijakan tersebut, denda SWDKLLJ yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya tidak akan dipungut selama program berlangsung.
Pembebasan sanksi SWDKLLJ juga diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Jadi, denda tahun-tahun lalu tidak kita kutip. Tujuannya bagaimana meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak," katanya.
- Penulis :
- Shila Glorya




